SEKILASRIAU.COM – Baru-baru ini banyak mempertanyakan jadwal pelantikan Gubernur, Wali Kota, Bupati serta wakil-wakilnya pemenang Pilkada tahu 2024. Berikut ulasan berdasarkan peraturan
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) semua daerah telah menetapkan hasil Pilkada serentak 2024 di daerah masing-masing.
Calon peraih suara terbanyak akan dilantik pada bulan Februari 2025 dan Pemerintah akan menggelar dua kali pelantikan. Hal itu sesuai aturan tertuang dalam pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.
Adapun bunyi pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
“Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan setelah tanggal itu. Namun, pelantikan tersebut hanya berlaku dengan tiga kondisi di pasal 2A ayat (3).
Pertama, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
Kedua, putaran kedua untuk Pilgub DKI Jakarta dan Ketiga, keadaan memaksa atau force majeur yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.
Saat ini, para peserta Pilkada 2024 berkesempatan menggugat hasil ke MK. Jika tak ada gugatan di sebuah daerah, maka MK bersurat ke KPU daerah tersebut untuk penetapan pasangan calon terpilih.
Jika ada gugatan, maka MK akan menyidangkan perselisihan tersebut terlebih dulu.
Penetapan paslon terpilih dilakukan setelah MK memutus gugatan tersebut.
Hingga pagi tadi, ada sekitar 200 permohonan perselisihan hasil pilkada di situs MK. Deretan permohonan itu belum termasuk gugatan dari daerah-daerah seperti DKI Jakarta dan Sumatera Utara.
Editor: Redaksi