Pelanggan PLN Ini Bayar Listrik Akan Dikenakan Pajak 12 Persen

Pelanggan PLN Ini Bayar Listrik Akan Dikenakan Pajak 12 Persen
Foto: Ilustrasi

SEKILASRIAU.COM – Atas penetapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Pelanggan PLN juga bakal terimbas saat bayar listrik.

Penetapan kenaikan tarif PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Atas hal ini, salah satu terimbas dari kenaikan tarif pajak termasuk pelanggan PLN.

Akan tetapi masyarakat wajib menyimak ulasan bayar listrik terkena PPN 12 persen tersebut.

Berdasarkan berbagai sumber, salah satu komponen yang terkena kenaikan PPN 12 persen adalah tarif listrik, namun tidak semua golongan daya listrik.

Di kutip dari Kompas.tv, Pimpinan Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan PPN 12% dikenakan kepada 400 ribu pelanggan PLN. Dan itu memiliki daya di atas 6.600 VA.

“PPN untuk tarif listrik hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” ungkap Dirut PT PLN saat Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Sementara itu, pembebasan PPN 12 persen berlaku untuk pelanggan PLN dengan daya terpasang di bawah 6.600 VA.

Selain bayar listrik tidak terkena PPN 12 persen, pemerintah juga memberikan diskon listrik 50% kepada pelanggan yang memasang daya 450-2.200 volt-ampere (VA).

Diskon listrik 50% ini diberikan untuk 81,4 juta pelanggan PLN yang terdiri dari 24,6 juta pelanggan 450 VA, 38 juta pelanggan 900 VA, 14,1 juta pelanggan 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA.

“Artinya, dari total pelanggan rumah tangga kami adalah 84 juta, ini menyasar pada 97% diskon 50% pelanggan rumah tangga kami untuk bulan Januari dan bulan Februari,” ucap Darmawan.

Editor: Redaksi