JPN Kejari Rohil Berhasil Bantu KPU Menangkan Gugatan Pilkada Rohil di Mahkamah Konstitusi

Jakarta (sekilas Riau) – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) berhasil membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenangkan gugatan Pilkada Rohil tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Selasa (4/2/2025).

Dimana, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Sela / Dismissal dengan Perkara Nomor : 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan bahwa permohonan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah pada Kabupaten Rokan Hilir yang diajukan Paslon nomor urut 1 Afrizal Sintong dan Setiawan tidak dapat diterima.

Putusan ini disampaikan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Dr. Suhartoyo SH MH, sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Saldi Isra S.H (Hakim Anggota), Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., Μ.H (Hakim Anggota), Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S (Hakim Anggota), Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum (Hakim Anggota), Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H.,M.H (Hakim Anggota), Prof. Dr. M. Guntur Hamzah S.H.,M.H (Hakim Anggota), Dr. Ridwan Mansyur S.H.,M.H (Hakim Anggota) serta Dr. H. Asrul Sani S.H., M.Si., Pr.M (Hakim Anggota).

Selanjutnya, salinan putusan/ ketetapan akan diserahkan kepada pihak pemohon, termohon dan pihak terkait pada rentang waktu tanggal 4 sampai dengan 7 Februari 2025.

Atas putusan dismissal tersebut, KPU Kabupaten Rokan Hilir akan menjadwalkan Rapat Pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada serentak 2024 yang rencana akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 di Aula Media Center Kantor KPU Kabupaten Rokan Hilir.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini menandai keberhasilan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam mendampingi KPU Rokan Hilir menghadapi gugatan hasil Pilkada Kabupaten Rokan Hilir yang diajukan pasangan Afrizal dan Setiawan.