Satresnarkoba Polres Dumai Ciduk Seorang Pria dan Temukan 4 Paket Butiran Kristal Diduga Sabu

Satresnarkoba Polres Dumai Ciduk Seorang Pria dan Temukan 4 Paket Butiran Kristal Diduga Sabu
Foto: DS saat berada di Mapolres Dumai

SEKILASRIAU.COMSatresnarkoba Polres Dumai ciduk seorang pria dalam sebuah rumah dan temukan 4 paket butiran kristal yang diduga sabu, dengan berat kotor ± 1.16 Gram, Selasa (11/2/2025).

Pria tersebut inisial DS (28) warga Jalan Soekarno – Hatta RT 003, Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan, Bukit Kapur – Kota Dumai.

Kepada media, Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba, AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., membenarkan telah mengamankan DS.

Dijelaskan M Sodikin, DS diciduk dalam sebuah penggerebekan sebuah rumah oleh tim Opsnal Narkoba Polres di Jalan Soekarno Hatta, Bukit Kapur (11/22025) sekira pukul 00.10 WIB.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan di lantai kamar sebuah dompet kecil berisi 4 paket kristal bening diduga sabu, 3 helai plastik klip bening, 1 buah sendok.

“DS mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya,” kata M Sodikin.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, DS beserta barang bukti termasuk sebuah HP Realmi warna biru hitam diamankan ke Mapolres Dumai.

“Berdasarkan hasil tes urine, DS positif Methampetamin,” ujarnya.

Sodikin menerangkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada bulan Februari 2025, bahwa DS kerap melakukan transaksi diduga narkotika di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya DS terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red)