Razia Subuh Satpol PP Dumai, 5 Pasang Terjaring, Seorang Pria Diserahkan ke Polisi

Razia Subuh Satpol PP Dumai, 5 Pasang Terjaring, Seorang Pria Diserahkan ke Polisi
Serangkaian foto kegiatan Razia Satpol PP Dumai

SEKILASRIAU.COMSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan atau razia terhadap sejumlah rumah kost, wisma dan penginapan di wilayah Kota Dumai, Jumat (11/9/2026) Subuh.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah pasangan yang diduga melanggar ketentuan terkait ketertiban umum. Salah satunya di Kost Bu Eli, Jalan Sadar, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan, Dumai Barat.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu pasangan yang mengaku telah melangsungkan pernikahan secara siri. Namun, pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen atau bukti yang menerangkan status perkawinannya.

Sementara di Ridho Guest House Syariah, Jalan Kelakap Tujuh, Kelurahan Ratu Sima, Dumai Selatan, petugas menemukan satu pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan merupakan pasangan suami istri.

Temuan lainnya terjadi di Kost Mulia, Jalan Pepaya, Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai Kota. Petugas menemukan empat orang yang terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki. Salah seorang di antaranya diketahui masih di bawah umur.

Sedangkan di Wisma Kurnia, Jalan Pepaya, petugas menemukan satu pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan merupakan pasangan suami istri.

Satpol PP kemudian membawa para terjaring ke kantor untuk diberikan pembinaan.

Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Dumai, dengan disaksikan orang tua atau wali.

Anak di Bawah Umur

Khusus temuan anak di bawah umur, Satpol PP menyerahkannya kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kota Dumai untuk penanganan lebih lanjut. Sedangkan satu orang pria diserahkan kepada Polres Dumai guna menjalani penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasatpol PP Dumai, Sepranef Syamsir, AP., M.Si, mengingatkan para pemilik dan penanggung jawab penginapan, wisma maupun rumah kost agar lebih selektif dalam menerima tamu.

“Pemilik usaha diminta tidak menerima maupun mengizinkan pasangan yang bukan suami istri menempati kamar serta berperan aktif mencegah terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah Kota Dumai,” katanya.

Ia menyebut kegiatan pengawasan tersebut merupakan agenda rutin sebagai upaya mencegah gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) serta penyakit masyarakat di Kota Dumai. “Pengawasan akan kita lakukan berkelanjutan,” sambungnya.

Pantauan awak media di lokasi, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam kondisi tertib, aman dan kondusif. (Red)