SEKILASRIAU.COM – Kantor Wilayah DJBC Riau bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai musnahkan buah mangga sebanyak 23,230 Kg atau 23 Ton lebih.
Kegiatan berlangsung dengan cara ditimbun di halaman belakang Kantor BC Dumai, Jalan Datuk Laksmana, Kelurahan Buluh Kasab, Kamis (22/5/2025) sore.
Turut hadir dalam pemusnahan ini Perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kemenkunhan, TNI Polri, Kejari serta Karantina Jewan dan Tumbuhan dan Insan Pers.
Pemusnahan langsung dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau Parjiya.
Dalam siaran exposnya, puluhan ton buah mangga yang dimusnahkan ini berasal dari hasil Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya di perairan Bagansiapiapi, Kab. Rokan Hilir (Rohil), pada Selasa (13/5/2025) lalu.
“Buah mangga ini berasal dari Malaysia yang dibawa secara non prosedural menuju Bagansiapiapi Provinsi Riau, menggunakan Kapal KM. Ariya Saputra,” ujar Parjiya.
Awal Pengungkapan
Parjiya menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dati informasi intelijen akan adanya importasi buah mangga secara non prosedur atau illegal.
Atas info itu, kata Parjiya, Kantor Wilayah DJBC Riau bersama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, dan satuan tugas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 8001 segera bergerak cepat untuk melakukan pengejaran.
“Setelah melewati proses pengejaran, Kapal KM. Ariya Saputra berhasil dicegat oleh tim gabungan patroli laut di tengah perairan Bagan Siapi-api pada Selasa, 13 Mei 2025 pukul 22.00 WIB,” ujar Parjiya.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan bahwa Kapal KM. Ariya Saputra memuat barang selundupan berupa buah mangga susu gold asal Malaysia tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
“Untuk menghindari cuaca buruk, KM. Ariya Saputra dikawal oleh tim patroli menuju Dermaga Pelabuhan Dumai untuk pemeriksaan intensif,” ucapnya.
Usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, didapati buah mangga illegal yang akan diselundupkan dalam 1.196 buah keranjang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp445.146.416.
“Penyelundupan ini berpotensi kerugian negara sebesar Rp135.925.696,” terangnya.
Parjiya menambahkan dari penangkapan ini, petugas mengamankan nahkoda kapal beserta 5 orang Anak Buah Kapal (ABK).
“Dua orang telah ditetapkan tersangka berinisial A dan M,” ungkapnya.
Ancaman Pidana
Dilanjutkan Parjiya, kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahu 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00,” tungkasnya.
Terakhir ia menambahkan, penindakan atas buah mangga ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Riau dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawal perbatasan dan pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya dari luar negeri.
“Hal ini selaras dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memerangi masifnya kegiatan penyelundupan dari luar daerah pabean. Bea Cukai Riau akan terus berkomitmen penuh dan terus bersinergi dalam mencegah penyelundupan dan mengawasi arus keluar-masuk barang secara akurat, tanggap, dan profesional,” pungkasnya. (Red)