SEKILASRIAU.COM – Tim RAGA Polres Dumai mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja saat melaksanakan patroli pemberantasan premanisme dan geng motor di wilayah hukum Polres Dumai, Sabtu (30/5/2026) malam.
Dalam patroli tersebut, polisi mengamankan dua pria bersama barang bukti ganja seberat sekitar 300 gram di kawasan Jalan Bahtera, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat.
Kegiatan patroli dipimpin Kabag Ops Polres Dumai Kompol Abdul Rahman bersama Ipda Jodhy Pratama SH dan 15 personel lainnya.
Patroli dimulai pukul 20.00 WIB dengan menyasar sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas seperti Jembatan Pelindo, Jalan Ombak, Kampung Dalam, City Mall, Jalan Purnama hingga kawasan Islamic Center.
Selain melakukan patroli dan memberikan imbauan kepada masyarakat terkait aksi premanisme dan geng motor, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang, kendaraan dari lokasi yang dicurigai.
Kasus narkotika itu terungkap sekitar pukul 22.00 WIB saat Tim Opsnal Satres Narkoba bersama Tim RAGA melintas di Jalan Bahtera.
Petugas melihat satu unit mobil Honda Brio warna grey BM 1701 EW terparkir di tepi jalan dengan seorang pria duduk di pinggir bahu jalan.
Saat petugas mendekati kendaraan tersebut, terlihat dua pria berada di kursi depan mobil. Namun seorang pria yang duduk di kursi penumpang langsung melarikan diri.
Polisi kemudian mengamankan pria yang berada di kursi pengemudi berinisial EDP (39).
Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan satu tas ransel hitam merek Consina berisi beberapa paket diduga ganja.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu bungkusan plastik hitam, dua bungkus kertas nasi warna cokelat, satu toples plastik bening berisi diduga ganja serta tiga blok kertas paper tembakau,” ujar Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, kepada awak media, (31/5).
Selain itu, lanjut Kapolres, petugas juga menemukan satu kotak rokok merek On Bold berisi diduga ganja di pintu sebelah kiri mobil.
Di lokasi yang sama, polisi turut memeriksa seorang pria lain berinisial FH (22) yang sebelumnya duduk di tepi jalan.
Dari sekitar lokasi duduk FH, petugas menemukan satu bungkus kertas nasi berisi diduga ganja.
Untuk memastikan proses penemuan barang bukti, petugas memanggil Ketua RT setempat sebagai saksi.
Selain narkotika jenis ganja, polisi turut mengamankan uang tunai diduga hasil transaksi sebesar Rp2 juta, uang tunai Rp650 ribu, serta satu unit mobil Honda Brio yang digunakan para terduga pelaku.
Kedua pria tersebut kini diamankan di Polres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terlapor dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan hasil negatif amphetamine dan methamphetamine, namun positif tetrahydrocannabinol (THC).
Editor: Redaksi












