SEKILASRIAU.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi gelar rapat koordinasi untuk Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.
Kegiatan tersebut berlangsung di aula Rapat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, yang dibuka oleh Wakil Bupati H. Muklisin, Kamis (19/06/2025) lalu.
Rapat itu juga sekaligus dengan Penandatanganan MoU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi dengan Kantor Badan Pertanahan.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kuantan Singingi, Abdul Rajab N. S.H., M.H, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, Suhelmon, MA., C. QEM
Selain itu tampak juga dihadiri oleh Kepala OPD, Perwakilan Camat Se-Kuantan Singingi, Kepala Desa dan sejumlah tokoh Masyarakat.
Dalam pembukaan, H. Muklisin menekankan pentingnya sinergi dan gotong royong antara seluruh pihak, termasuk pemerintah kecamatan dan desa. Kemenag serta Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi agar proses percepatan sertifikasi wakaf segera terealisasi.
“Mari bersinergi Bersama-sama, saling gotong royong agar lahan-lahan yang akan diproses percepatan dapat segerea teraliasi” ujar Wabup Mukhlisin.
Dipaparkan Wabup, saat ini terdapat sejumlah 1.337 bidang tanah wakaf yang tercatat di Kabupaten Kuantan singing, akan tetapi baru 420 bidang tanah wakaf yang telah tersertifikasi.
Hal itu menunjukan perlunya Upaya yang lebih massif dan terstruktur dalam menyelesaikan proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Kuantan Singingi.
Kegiatan tersebut diharapkan memberikan pemahaman dan komitmen yang sama antara para pihak dalam mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Kuantan Singingi. Dengan demikian seluruh tanah wakaf dapat terjaga maksimal untuk kepentingan umat dan memiliki kekuatan hukum tetap. (Red)