SEKILASRIAU.COM – Baru-baru ini nama Wilmar Group kembali mencuat. Perusahaan tersebut dituding terlibat dalam penjualan beras oplosan atau palsu.
Menanggapi tudingan itu, Wilmar Group angkat bicara dan membantah serta perusahaan siap bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini demi mengklarifikasi tuduhan tersebut dan menjaga nama perusahaan.
“Wilmar Group membantah tuduhan penjualan beras palsu dan akan terus membantu penyelidikan untuk membersihkan namanya,” tulis Wilmar dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari Ekonomi.bisnis.com, Senin (28/7/2025).
Berdasarkan sumber tersebut, Wilmar menyatakan bahwa sejumlah karyawannya telah diperiksa oleh penyidik APH untuk dimintai keterangan terkait polemik beras ini.
“Sehubungan dengan penyelidikan tersebut, beberapa karyawan Wilmar Group telah dipanggil untuk diperiksa,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Dittipideksus Bareskrim melalui Satgas Pangan Polri menangani kasus ini yang masuk ke tahap penyidikan.
Berikutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa enam perusahaan terkait dengan kasus dugaan pelanggaran mutu dan harga beras berdasarkan standar pemerintah.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan enam produsen beras itu bakal diperiksa oleh Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK).
“Hari ini terjadwal enam PT akan diperiksa Tim satgasus P3TPK gedung Bundar,” ujar Anang di Kejagung, Senin (28/7/2025).
Namun, Anang tidak mengungkap apakah enam korporasi ini terkonfirmasi hadir atau tidak. Dia hanya menyatakan agar seluruh pihak menunggu kehadiran enam produsen beras tersebut pada pengusutan dugaan beras oplosan ini.
Enam produsen beras yang dipanggil yaitu PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, dan PT Unifood Candi Indonesia. Selanjutnya, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari.
Editor: Redaksi