Rohil (sekilas Riau) – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohil, berhasil membekuk seorang pria diduga spesialis pelaku Curat (Pencurian dengan Pemberatan ) di Daerah Duri Kabupaten Bengkalis, pada 25 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00, WIB.
Pria berinisial ZK alias Zul (42) merupakan warga Jln H. Abdul Manan Kelurahan Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Ia dibekuk petugas atas aksinya mencuri sejumlah barang berharga di grosir milik korban bernama Wahyudi, S. (34) yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut Simpang Impah Kepenghuluan Teluk Berembun, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, pada Jum’at 22 Agustus 2025 Pukul 04.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H, saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil Ipda Darlinson Sitorus SH, Selasa (26/8/2025) menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini, sebagai tindak lanjut dari laporan korban bahwa telah terjadi pencurian di rumah tempat usahanya.
Dimana terang Kasi Humas, peristiwa itu terjadi saat korban atau pelapor hendak sholat subuh di masjid dekat rumahnya, dan ketika mau keluar rumah melihat pintu rumahnya diikat dengan kawat baja dari luar. Sehingga, korban membuka pintu rumah dengan paksa, dan setelah itu ia melihat gembok pintu rumahnya
sudah patah atau lepas dan melihat didalam warung sudah hilang.
“Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohil,” terang Ipda Darlinson Sitorus.
Setelah dilakukan penyelidikan terangnya, diperoleh informasi keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut di daerah Duri Kabupaten Bengkalis. Kemudian Team Resmob Polres Rohil di Back Up Resmob Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang mengaku bernama ZK alias Zul.
“Saat di interogasi, tersangka
mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan Pemberatan di daerah rumah korban bersama dengan temannya bernama Inisial RA masih (DPO),” terang Kasi Humas Polres.
Tersangka ZK alias Zul juga mengaku sudah melakukan curat di 13 TKP di wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan atas pengakuan tersangka tersebut ia langsung dibawa ke Polres Rohil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang dibawa bersama tersangka berupa 1 Unit Mobil Daihatsu SIGRA Warna Merah Nopol BM 1295 NF. 8 Buah Pelak Ban Mobil, 15 Buah Tabung Gas 3 KG, 3 Buah Karung 9 KG Merk Dia Kelinci, 1 Kotak Minyak Makan Merk Minyak Kita.
Selain itu ada juga 1 Buah Grenda Duduk, 2 Buah Trapo Las, 2 Buah Bor Tangan, 1 Buah Grenda Tangan, 1 Buah Batre Mobil, 2 Buah Obeng dan Buah Gunting Besi Besar.
“Tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” pungkas Ipda Darlinson Sitorus SH.