SEKILASRIAU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 1,570,83 Gram.
Barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial N (41) warga asal Kota Dumai.
Melalui konferensi pers, Waka Polres Dumai, KOMPOL Rahmad Syah,S.Kom,S.I.K. ,M.I.K didampingi Kasat Narkoba, AKP Riza Effyandi S.H, M.H dan Kasi Humas AKP Zaidi Waluyo, mengatakan N pertama kali dibekuk di Jalan Hasanuddin GG Murni, pada Jumat 30 Januari 2026.
Dikatakan Waka Polres, N dibekuk saat mengendarai sepeda motor honda Vario.
“Dari penggeledahan, kami mengamankan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dalam saku depan celana jeans N ini,” kata Rahmad Syah, (3/2/2026).
Terhadap N kami lakukan pengembangan, hingga ke rumah orang tuanya di Jalan Hasanuddin GG Makmur.
“Di rumah orang tuanya, kami mengamankan dua paket diduga narkotika jenis sabu dalam kantong plastik asoy yang berada dalam tas selempang warna hitam dan 16 paket dalam tas selempang warna orange,” ungkap Waka Polres.
Dalam interogasi, N mengakui masih menyimpan satu paket diduga narkotika jenis sabu di dalam jok sepeda motor honda beat putih di Jalan Al Mubin GG Sepakat, Kelurahan Teluk Binjai, Kota Dumai.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, N beserta semua barang bukti di bawa ke Mapolres Dumai,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Dumai, AKP Riza, mengungkap penggagalan narkotika jenis sabu ini terungkap berkat informasi dari masyarakat.
Dari pengungkapan, N sudah dua kali menerima paket sabu dari pengendali berinisial A yang saat ini DPO.
Dikatakan Riza, N terancam pasal 114 Ayat 2 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Pasal 1 ayat 1 UU No 1 tahun 2026.
Dari penggagalan barang bukti sabu seberat 1,570,83 Gram ini, Polres Dumai berhasil menyelamatkan setidaknya 7500 jiwa. (Red)












