SEKILASRIAU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai kembali melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan menertibkan sejumlah warung tuak di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Jumat (10/4/2026) malam.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga 01.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Dumai, Eko Wardoyo, bersama jajaran pejabat struktural dan personel gabungan serta Kepala Bidang Pariwisata.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar tempat usaha yang diduga melanggar aturan, khususnya terkait jam operasional dan perizinan.
Dua lokasi yang menjadi fokus penindakan yakni Warung Puja Kesuma dan Setia Caffe.
Petugas melakukan serangkaian tindakan di lokasi, mulai dari pemeriksaan dokumen perizinan usaha hingga identitas pemilik.
Selain itu, aktivitas musik di tempat usaha yang tidak memiliki izin resmi turut dihentikan.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah minuman beralkohol yang tidak dilengkapi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” kata Kasat Pol PP Dumai.
Ditegaskannya, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala, terutama pada tempat hiburan malam, karaoke, dan arena permainan yang berpotensi melanggar aturan.
Secara keseluruhan, kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya insiden berarti di lapangan. (Red)












