SEKILASRIAU.COM – Satreskrim Polres Dumai mengungkap praktik penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal melalui jalur tidak resmi.
Dalam kasus ini, total 68 orang berhasil diamankan dari upaya pemberangkatan ke Malaysia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, mengatakan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan yang membahayakan masyarakat.
“Apa yang kami temukan di Dumai memperlihatkan bahwa penempatan pekerja migran secara ilegal bukan lagi tindakan sporadis, tetapi sudah terstruktur dan sistematis,” kata Hasyim dalam jumpa pers di Mapolres Dumai, Rabu (23/4/2026).
Ia menegaskan, praktik ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menempatkan para korban dalam kondisi rentan, termasuk risiko eksploitasi hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi adanya rencana pemberangkatan PMI ilegal di kawasan Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Sabtu (18/4).
Tim Satreskrim kemudian melakukan penyisiran di lokasi. Hasilnya, sebanyak 63 orang ditemukan di area pantai dan hutan sekitar yang diduga tengah menunggu penjemputan menggunakan speed boat.
“Seluruhnya langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Dumai untuk pemeriksaan,” ujar Angga.
Dari pengembangan, polisi kemudian menelusuri sebuah rumah di Jalan Meranti Darat yang diduga menjadi lokasi penampungan sementara. Di tempat itu, petugas kembali menemukan lima orang calon PMI ilegal.
Polisi juga menetapkan dua tersangka berinisial MF dan RGS. MF berperan menampung para calon PMI di rumah singgah, sementara RGS bertugas menjemput dan mengantar mereka dari luar daerah hingga ke lokasi pemberangkatan.
“Kedua tersangka diamankan pada 20 April 2026 setelah sempat melarikan diri. Keduanya mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit mobil Daihatsu Sigra dan dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kapolres menambahkan, wilayah pesisir Dumai menjadi salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Karena itu, pengawasan akan terus diperketat.
“Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah pesisir sebagai langkah pencegahan,” tegasnya.
Di akhir, polisi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
“Pastikan seluruh proses dilakukan secara prosedural dan legal demi keselamatan serta perlindungan hukum,” tutup Hasyim. (Red)












