SEKILASRIAU.COM – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir RSUD Bengkalis akhirnya berhasil diungkap polisi.
Menariknya, dalam kasus ini polisi turut mengamankan seorang gadis berusia 18 tahun berinisial DZ.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam di area parkir roda dua RSUD Bengkalis, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Sejumlah saksi dimintai keterangan dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian dianalisis untuk mengidentifikasi pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas dua terduga pelaku, yakni D (26) dan DZ (19).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel mengatakan, tim kemudian memperoleh informasi keberadaan kedua terduga pelaku di wilayah Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan,” ujar IPTU Yohn Mabel.
Saat diinterogasi, kata Kasat, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha NMAX milik korban yang terparkir di halaman RSUD Bengkalis.
Polisi selanjutnya membawa kedua terduga pelaku ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang diduga hasil curian serta satu unit Honda Beat Street warna hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Keterlibatan DZ yang masih berusia 19 tahun menjadi perhatian dalam kasus tersebut.
Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pelaku untuk melengkapi berkas perkara.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan di tempat umum dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mengantisipasi aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” tutup IPTU Yohn Mabel.
Editor: Redaksi










