Usai Mundur Kini Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Usai Mundur Kini Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka
Foto Febrie Adriansyah saat konferensi pers

SEKILASRIAU.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.

Dirinya menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan dan gelar perkara.

“Hingga saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk melakukan beberapa penggeledahan. Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Totok, dilansir dari CNN Indonesia.

Tersangka pertama berinisial DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, tersangka kedua adalah Febrie Adriansyah (FA), yang dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait proses penanganan hukum yang melibatkan penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU atau yang sekarang diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b,” ujar Totok.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, termasuk Febrie Adriansyah.

“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan. Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat posisi Jampidsus, yang sekarang dijabat Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono,” ujar Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Rudi Margono yang hadir dalam konferensi pers tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar.

Proses penyidikan masih terus berlangsung, sementara aparat penegak hukum menegaskan seluruh tahapan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Febrie Adriansyah tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.

Editor: Redaksi