SEKILASRIAU.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menargetkan proses pemulihan sekitar 2.000 sertipikat tanah milik warga yang hilang atau rusak akibat banjir dan longsor di Kabupaten Aceh Tamiang selesai paling lambat akhir Desember 2026.
Target tersebut disampaikan Nusron saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026). Menurutnya, percepatan penerbitan sertipikat pengganti menjadi langkah penting agar masyarakat kembali memiliki kepastian hukum atas tanah mereka setelah terdampak bencana.
“Tahap selanjutnya adalah penerbitan sertipikat pengganti. Di Aceh Tamiang jumlah sertipikat yang harus dipulihkan ditargetkan sekitar 2.000 sertipikat. Sampai hari ini yang sudah selesai baru sekitar 120-an. Saya minta akhir Desember nanti semuanya sudah selesai,” tegas Nusron.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah, Menteri Nusron menyerahkan secara simbolis sembilan sertipikat pengganti kepada warga korban bencana. Program tersebut akan terus dipercepat dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar masyarakat segera kembali memegang bukti sah kepemilikan tanahnya.
Selain memberikan kepastian hukum, Kementerian ATR/BPN juga mendorong transformasi digital melalui penerapan Sertipikat Elektronik. Langkah ini dinilai mampu melindungi data pertanahan dari risiko kehilangan apabila terjadi bencana serupa di masa mendatang.
“Kalau tanahnya sudah disertipikatkan secara elektronik, terkena bencana bisa tetap aman. Karena seluruh data sudah tersimpan di dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Jadi, meskipun dokumen fisiknya hilang, data hak atas tanah masyarakat tetap bisa ditelusuri,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyambut baik langkah percepatan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, mengatakan sertipikat tanah bukan hanya dokumen administrasi, tetapi juga menjadi jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
“Sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta menjadi modal bagi keberlanjutan kehidupan keluarga. Karena itu, kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mempercepat penerbitan sertipikat pengganti bagi warga terdampak,” ujar Armia.
Tak hanya fokus pada pemulihan sertipikat, Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga terus berkoordinasi dalam mendukung pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana. Berbagai persoalan pertanahan juga terus diselesaikan sebagai bagian dari proses rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni.
Editor: Redaksi












