SEKILASRIAU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Prof. R. Soebakti, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Delta Tamtama didampingi dua hakim anggota, Aziz Muslim dan Dr. Edy Darma Putra.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” ujar Hakim Ketua Delta Tamtama saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Hakim menyatakan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
“Jika terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata hakim.
Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.
Pertimbangan Hakim
Sebelum menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan yakni terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berstatus sebagai penyelenggara negara.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, masih menjadi tulang punggung keluarga, dan masih berusia relatif muda.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa melakukan korupsi dan pemerasan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Jaksa menyebut Abdul Wahid memaksa para kepala UPT menyerahkan uang untuk berbagai kepentingannya dengan total mencapai Rp2,45 miliar.
Selain Abdul Wahid, perkara ini juga menjerat Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Arif Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani Nursalam sebagai terdakwa.
Editor: Redaksi












