SEKILASRIAU.COM – Polres Dumai terus mengusut dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelayaran yang diduga terjadi di lingkungan PT Pacific Indopalm Industries.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Satreskrim Polres Dumai akan memeriksa perusahaan atau pemilik kapal untuk melengkapi proses penyelidikan.
Perkembangan terbaru tersebut disampaikan pelapor, Ismunandar, kepada Sekilas Riau diketahui usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.
Dikatakan Ismunandar, Polres Dumai telah memeriksa dirinya dan sejumlah pihak terkait dugaan aktivitas pelayaran tersebut, termasuk agen kapal dan juga KSOP.
“Alhamdulillah, perkara ini terus berproses. Berdasarkan SP2HP yang kami terima. Kita pastikan perkara ini tetap berjalan sesuai koridor hukum dan akan terus kami kawal,” ujar Ngah Nandar, sapaan akrabnya, Kamis (31/7/2026).
Sebelumnya diketahui, perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan PT Pacific Indopalm Industries mempekerjakan pekerja yang melakukan aktivitas pelayaran tanpa memiliki sertifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Raya Dumai-Basilam Baru, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, pada 22 April 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pacific Indopalm Industries maupun perusahaan pemilik kapal belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan. (Red)












