Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi Gelar Sosialisasi Desa Binaan, Perkuat Peran Masyarakat Cegah TPPO Dan TPPM

Rohil (sekilas Riau) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi (DBI) Tahun 2026 yang bertempat di Armarosa Hotel Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Rabu (9/9/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya

meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fungsi keimigrasian serta memperkuat peran masyarakat dalam mendukung pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.

Sambutan diawali dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau dan kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Setelah sesi sambutan, seluruh peserta mengikuti penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Program Desa Binaan Imigrasi. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan foto bersama dan coffee break sebelum memasuki agenda utama, yaitu pemaparan materi.

Pada sesi pemaparan, peserta mendapatkan materi mengenai Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Bagansiapiapi Arief Satriawan melalui Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Deniel Christ Evhan Munthe dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa Desa Binaan Imigrasi merupakan program Direktorat Intelijen Keimigrasian yang bertujuan memberikan kemudahan akses
informasi kepada masyarakat desa terkait keimigrasian serta sebagai upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

“PIMPASA merupakan petugas imigrasi yang
menjadi lini terdepan dalam melaksanakan pembinaan dan komunikasi dengan desa yang dibina,” ungkapnya.

PIMPASA lanjut Deniel, memiliki tanggung jawab antara lain melakukan pembinaan terhadap masyarakat, membangun kerja sama dan koordinasi secara baik dan harmonis, membimbing masyarakat agar berperan aktif, memberikan pelayanan pada kesempatan pertama, serta memperoleh masukan yang berkaitan dengan isu keimigrasian.

Materi juga membahas fokus Desa Binaan Imigrasi, yaitu kemudahan akses informasi terkait keimigrasian, edukasi dalam pencegahan PMI nonprosedural, menjunjung hak asasi manusia sebagai bentuk kehadiran negara, memastikan pemahaman
masyarakat terhadap peraturan, serta membangun jaringan informasi melalui PIMPASA.

Untuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi terang Daniel, Desa Binaan Imigrasi Tahun 2026 meliputi Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, Kelurahan Sinaboi Kota Kecamatan Sinaboi, dan Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi.

Selain pengenalan DBI dan PIMPASA, peserta juga memperoleh edukasi mengenai TPPO dan TPPM, termasuk pengertian, kelompok masyarakat yang rentan menjadi korban, serta berbagai modus operandi yang perlu diwaspadai.

Materi menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penempatan atau pengiriman Pekerja Migran Indonesia yang tidak sesuai prosedur, penggunaan dokumen perjalanan secara tidak semestinya, penipuan melalui tawaran pekerjaan, pemanfaatan jalur perbatasan yang minim pengawasan, hingga modus magang fiktif dan eksploitasi seksual.

Materi berikutnya membahas dokumen perjalanan keimigrasian, khususnya paspor, persyaratan permohonan paspor bagi pemohon dewasa maupun anak, serta penggunaan aplikasi M-Paspor untuk pendaftaran permohonan paspor.

Peserta juga diberikan pemahaman mengenai jenis-jenis izin tinggal keimigrasian, status keimigrasian orang asing, prinsip Selective Policy, kewajiban orang asing, serta tanggung jawab penjamin atau sponsor.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada para peserta untuk menyampaikan pertanyaan dan memperoleh penjelasan terkait berbagai hal di bidang keimigrasian.

Sesi ini menjadi bagian penting dalam kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan membangun komunikasi
antara jajaran Imigrasi dengan para pemangku kepentingan serta masyarakat.

Kegiatan kemudian ditutup dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan dilanjutkan dengan penutupan oleh pembawa acara. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung sesuai dengan tahapan yang telah disusun dalam rundown kegiatan.

Kegiatan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi ini dihadiri oleh berbagai unsur dan pemangku kepentingan, antara lain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi, TNI/ POLRI, Civitas Akademi, Dan
Camat serta Lurah yang menjadi wilayah desa binaan Imigrasi beserta stakeholder yang berkaitan.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi berharap sinergi dan koordinasi dengan berbagai unsur terkait dapat semakin kuat, khususnya dalam memberikan edukasi keimigrasian kepada masyarakat serta mencegah terjadinya PMI nonprosedural, TPPO, dan TPPM.

“Program Desa Binaan Imigrasi diharapkan dapat menjadi sarana untuk memperluas akses informasi keimigrasian sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam mendukung pengawasan
keimigrasian di wilayah Kabupaten Rokan Hilir,” pungkas Kasi Intelijen dan penindakan Keimigrasian.