Lion Air Keluarkan Beberapa Aturan Calon Penumpang

Lion Air keluarkan beberapa aturan calon penumpang
Lion Air keluarkan beberapa aturan calon penumpang. Foto/net

SEKILASRIAU.COMLion Air keluarkan beberapa aturan calon penumpang, sesuai SE Kemenhub No 56 untuk penumpang nya.

Agar Penumpang yang menggunakan jasa dari Lion Air bisa memenuhi persyaratan terlebih dahulu.

Tentunya persyaratan naik pesawat di masa pancemi Covid-19 berbeda dengan sayrat naik pesawat sebelum pandemi melanda.

Mengandalkan tiket pesawat dan KTP atau identitas diri lain seperti KK atau paspor tak laku saat ini.

Sebelum menggunakan transportasi udara ada baiknya pengguna jasa transportasi memerhatikan beberapa aturan yang telah di buat oleh maskapai penerbangan.

Seperti maskapai penerbangan Lion Air yang melayani penumpang yang ingin bepergian rute domestik.

Untuk kenyamanan perjalanan Anda, berikut beberapa aturan terbaru bagi pengguna jasa Lion Air, sebagaimana di kutip dari laman resminya:

1. Calon penumpang yang sudah vaksin kedua dan ketiga berusia di atas enam tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif RDT-Antigen dan PCR.

2. Calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama di atas enam tahun wajib melampirkan hasil negatif. RDT-Antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.

3. Calon penumpang yang belum di vaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid berusia enam tahun ke atas. Wajib melampirkan hasil negatif RDT-Antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.

4. Calon penumpang juga harus menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Calon penumpang di dikecualikan vaksinasi berusia di bawah enam tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif RDT-Antigen atau RT-PCR.

6. Calon penumpang berusia di bawah enam tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

7. Calon penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sebagai tambahan, berikut di rangkum syarat perjalanan penumpang pesawat mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 56 Tahun 2022.

Penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam.

Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya di ambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selain itu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Penumpang pesawat dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid test antigen.

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

Sumber: Kompas.com

Editor: Do