ATR/BPN Kini Hadirkan Layanan Pengukuran Terjadwal

ATR/BPN Kini Hadirkan Layanan Pengukuran Terjadwal
ATR/BPN Kini Hadirkan Layanan Pengukuran Terjadwal

SEKILASRIAU.COMMengurus tanah kini tak harus identik dengan menunggu tanpa kepastian. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal yang memungkinkan masyarakat mengetahui waktu pengukuran setelah menyelesaikan pembayaran.

Kemudahan itu dirasakan langsung Meta Agustina (38), warga Cipinang, Jakarta Timur. Ia mengurus proses pertanahan secara mandiri dan mendapat jadwal pengukuran hanya beberapa hari setelah membayar Surat Perintah Setor (SPS).

“Saya bayar SPS Sabtu sore. Nggak lama kemudian ada WhatsApp bilang nanti tanggal 1 September ada pengukuran jam 9 atau jam 10, bisa? Saya bilang oke, jam 10 saya bisa. Dan benar datang hari ini,” ujar Meta saat ditemui ketika proses pengukuran bidang tanahnya berlangsung di Jakarta Timur, Selasa (1/9/2026).

Meta menjadi salah satu masyarakat yang merasakan langsung transformasi layanan pertanahan yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026.

Ia mengaku tertarik mengurus tanah warisan milik keluarganya setelah mengetahui adanya layanan Pengukuran Terjadwal tersebut.

Menurut Meta, kepastian waktu menjadi salah satu keuntungan utama layanan ini.

Ia tidak perlu bolak-balik mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) hanya untuk menanyakan kapan petugas akan melakukan pengukuran.

“Jadi lebih jelas jadwalnya. Kita tahu kapan harus ada di rumah saat petugas datang,” katanya.

Proses pembayaran praktis

Meta mengatakan pembayaran SPS dapat dilakukan menggunakan dompet digital atau e-wallet, sehingga ia tetap bisa menyelesaikan pembayaran meski baru teringat pada sore hari.

“Bayarnya kemarin juga mudah, bisa pakai e-wallet. Jadi walaupun baru ingat sore, tinggal langsung bayar,” ungkapnya.

Petugas Langsung Dapat Jadwal

Kemudahan tersebut juga dirasakan dari sisi petugas pengukuran. Syifa Utami, petugas yang melakukan pengukuran di lokasi Meta, menjelaskan bahwa sistem baru membuat tahapan pekerjaan menjadi lebih terukur.

Setelah pemohon menerima jadwal pengukuran, surat tugas untuk petugas ukur diterbitkan. Petugas kemudian datang ke lokasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Jadi setelah pemohon terima jadwal, terbit surat tugas untuk kita petugas ukur, lalu kita langsung ukur. Nanti maksimal, hasil ukur Ibu Meta hari Kamis sudah jadi PBT (Peta Bidang Tanah)-nya,” jelas Syifa.

Dengan mekanisme tersebut, proses pengukuran tidak lagi hanya berorientasi pada permohonan, tetapi juga memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dan petugas.

Kementerian ATR/BPN menyebut layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 455 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.

Layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang dilakukan ATR/BPN untuk membuat proses pengurusan tanah semakin mudah, cepat, dan memiliki kepastian waktu.

Pengalaman Meta menjadi salah satu gambaran bahwa kepastian jadwal dapat memberikan perubahan nyata bagi masyarakat yang sedang mengurus layanan pertanahan secara mandiri.

Editor: Redaksi