Bawaslu Rohil Awasi Proses Pendaftaran

Sekilasriau.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akan melakukan pengawasan ekstra selama 24 Jam Selama proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2020,

Ketua Bawaslu Rohil, Syahyuri SHI mengatakan, pada tanggal 4 sampai tanggal 6 September Komisi Pemiliham Umum (KPU) akan menerima pendaftaran bakal calon pemilihan bupati dan wakil bupati.

Bawaslu dalam hal ini, ujarnya akan melakukan pengawasan, pertama adalah soal penyambutan pasangan calon. Pihaknya harus sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain proses itu, kata Syahyuri lagi, Bawaslu akan mengawasi seluruh dokumeen pendaftaran yang akan sampai ke KPU.

“Kita akan mengawasi seluruh dokumen pendaftaran nanti yang akan disampaikan ke KPU. Misalnya ada dokumen yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran atau dokumen yang nanti bisa menyusul,” sebutnya, Kamis, (3/9/20)

Setelah pendaftaran, lanjut Syahyuri, bagian dari pada objek pengawasan Bawaslu dalam hal pengawasan ini pihaknya telah membentuk kelompok kerja (Pokja). Maka selama proses pendaftaran hingga verifikasi.

“Kita sudah bentuk Pokja untuk pencalonan itu terdiri dari anggota Bawaslu dan staf Bawaslu dan juga nanti akan kita masukan dari KPU tentang Pokja pencalonan ini. Kita akan menitipkan nanti beberapa orang staf kita untuk standby dari tanggal 4 sampai tanggal 8,” ungkapnya.

Karena, lanjutnya proses verifikasi sampai ke Silon itu sampai tanggal 8 dimulai dari tanggal 4. “Awal pendaftaran sampai dengan tanggal 8 kita akan mengadakan pengawasan melekat menitipkan setiap beberapa orang setiap kita di kantor KPU. Kita awasi 24 jam, pakai sift,” pungkasnya.(Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *