SEKILASRIAU.COM – Kabar gembira bagi pelanggan PT PLN (Persero) akan mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai bulan Januari tahun 2025.
Hal ini merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat seiring kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di awal tahun.
Kabar ini tentunya membuat masyarakat gembira. Simak ulasan berikut mengenai syarat dan tata caranya.
Untuk diketahui diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA).
Berdasarkan penelusuran Sekilas Riau, seperti dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini akan mulai berlaku pada periode Januari dan Februari 2025.
“Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan,” kata Airlangga, Selasa (17/12/2024).
Cara dapat diskon 50 persen tarif listrik Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo memastikan bahwa insentif ini berlaku untuk pelanggan listrik prabayar dan pascabayar.
Dijelaskannya, bagi pelanggan prabayar, sistem akan otomatis menyesuaikan potongan harga sesuai dengan nominal pembelian token listrik.
“Untuk pelanggan kami yang prabayar, kami langsung secara otomatis menyesuaikan, bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp 100.000 misalnya untuk kWh tertentu nanti tinggal Rp 50.000, hanya menjadi separuhnya,” ujar Darmawan.
Pascabayar
Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, diskon tarif listrik akan langsung dipotong pada tagihan listrik untuk periode pemakaian Januari dan Februari 2025.
“Terdiri dari 24,6 juta pelanggan 450 watt, kemudian ada 38 juta pelanggan 900 watt, ada 14,1 juta pelanggan 1.300 watt, dan ada 4,6 juta pelanggan 2.200 watt,” jelasnya.
Syarat dapat diskon 50 persen tarif listrik Pemberlakuan PPN 12 persen pada 2025 tidak akan dikenakan kepada pelanggan dengan daya listrik di bawah 6.600 VA.
Hal ini berarti, pelanggan PLN dengan daya terpasang 6.600 VA ke atas—sekitar 0,5 persen atau 400.000 pelanggan dari total 84 juta pelanggan PLN—akan dikenakan tarif PPN baru. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan ekonomi bagi masyarakat dengan daya beli yang lebih rentan.
Diskon listrik sebagai stimulus ekonomi Diskon listrik 50 persen merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk tahun 2025.
Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan tarif PPN.
“Kami dalam hal ini mendesain paket stimulus ini mempertimbangkan secara seimbang sisi permintaan, terutama kelompok menengah ke bawah yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi, perlindungannya dan bahkan bantuannya,” ucap Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Editor: Redaksi