Rohil (sekilasriau) — Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) beberapa tahun terakhir telah melakukan pembinaan kepada kelompok penambak kerang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perikanan Rohil Muhammad Amin saat ditemui sekilasriau.com, Senin (6/7/2020) diruang kerjanya.
Amin menerangkan, pembeniaan kelompok penambak kerang telah dilakukan pihaknya sejak Rohil masih memiliki wewenang pengawasan laut.
Ia juga mengakui bahwa, selama ini memang sering terjadi konflik antara kelompok budidaya dan pembudaya kerang maupun degan para nelayan.
Namun sebutnya, untuk permasalahan konflik, pihaknya tidak memiliki wewenang dalam penanganan nya. Dinas perikanan katanya, hanya sebatas pemberdayaan.
Hal tersebut kata Amin, sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014. Dimana, dalam undang-undang tersebut wilayah laut telah diambil alih provinsi dan pusat.
Sehingga, Ia sangat mendukung dengan adanya penertiban yang akan dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau.
“Kita hanya sebatas koordinasi dengan pusat dan Provinsi karena kebijakan laut itu kewenangan Provinsi dan pusat sesuai dengan UU nomor 23 pada lampiran y,”terangnya.
Amin juga menambahkan, dari keterangan yang Ia terima, Dinas Perikanan Provinsi akan ke Kabupaten Rohil pada tanggal 08 Juli 2020 mendatang untuk membahasa permasalahan konflik budidaya kerang.
Penulis : sagala