SEKILASRIAU.COM – Unit Reskrim Polsek Dumai Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial DS (44) atas dugaan pencurian kabel listrik Travo PLN di BTN Griya Hayati Permai, Kelurahan Bukit Timah. 1 orang inisial AI masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (9/7).
Berdasarkan identitas, DS adalah warga Jalan Sei Siak, Kelurahan Bulu Kasap Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Kapolsek Dumai Barat, Kompol Syahrizal melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Bahagia Ginting, mengatakan kejadian bermula pada Minggu 07 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB.
Saat itu, kata Bahagia Ginting, pelayanan teknik petugas PLN mendapat laporan dari masyarakat bahwa listrik di TKP padam.
“Setelah dilakukan pengecekan, didapatilah kabel OSPTIG dari travo ke pelanggan sepanjang 28 meter sudah terpotong oleh orang tidak dikenal,” ujarnya.
Saat dilaporkan ke Polsek Dumai Barat, Polisi langsung bergerak cepat memeriksa saksi dan korban dan mengetahui keberadaan terduga pelaku. Akhirnya DS berhasil diamankan petugas beserta barang bukti.
“DS juga telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian instalasi kabel PLN bersama dengan rekannya AI yang saat ini DPO,” kata Bahagia Ginting.
Dijelaskan Bahagia Ginting, DS juga mengaku pernah melakukan pencurian kabel instalasi listrik PLN sebelumnya di gardu Travo Jalan Inpres Purnama sebulan yang lalu.
Selanjutnya DS bersama barang bukti berupa 4 (empat) potong kabel tembaga jenis Penampang 77 mm dengan tipe NYY 1 x 70 warna hitam dengan panjang kurang lebih 28 meter dibawa ke Polsek Dumai Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan modus, tambah Bahagia Ginting, terduga pelaku mematikan arus aliran listrik di travo PLN terlebih dahulu sebelum memotong kabel dengan menggunakan TANG.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku terancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana,” pungkasnya. (Red)