SEKILASRIAU.COM – Satresnarkoba Polres Dumai bekuk seorang pemuda inisial RT (32) yang diduga kerap melakukan transaksi Narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.
RT dibekuk di areal parkiran PT Musim Mas Inti Benua Perkasa dengan barang bukti 12 paket diduga Sabi seberat ± 2,19 Gram.
Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata, melalui Kasat Resnarkoba, AKP M Sodikin, membenarkan pengungkapan kasus ini.
Dikatakan M Sodikin, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada awal Januari 2025, bahwa RT kerap melakukan transaksi diduga Sabu-sabu di areal tersebut.
Atas info itu, Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan terhadap terlapor RT yang diketahui warga Rokan Hilir dan tinggal Jalan Raya Lubuk Gaung RT. 002, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Dumai berhasil membekuk RT sedang berjalan kaki di sekitar areal parkiran PT. Musim Mas Inti Benua Perkasa, Jumat (10/1/2025) sekira pukul 11.45 WIB.
Saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro di dalam kantong celana depan sebelah kiri terlapor.
“Di dalam kotak rokok itu, kami temukan 1 lembar plastik bening berisikan 12 paket diduga Narkotika bukan tanaman jenis Sabu,” kata M Sodikin.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, RT bersama barang bukti berupa 12 paket yang diduga berisi Sabu, selembar plastik bening, 1 buah kotak rokok Marlboro, 1 unit Hp Merk Infinix Warna Hitam dan uang sebesar Rp600.000 dan celana jeans panjang warna biru dongker merk Rolles dibawa petugas ke Mapolres Dumai.
“Berdasarkan hasil tes urine, RT positif Meth dan positif Amp,” ujar M Sodikin.
Dalam hal ini, RT terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red)