Dituding Salurkan Pokir di Luar Dapil, Bastian: Jangan Giring Opini, Itu Aspirasi Rakyat

Dituding Salurkan Pokir di Luar Dapil, Bastian: Jangan Giring Opini, Itu Aspirasi Rakyat
Foto: Bastian Jambak

SEKILASRIAU.COMPolemik pembangunan Jalan Kenari, Gang Merak I, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan, Kecamatan Dumai Barat, terus menjadi perbincangan.

Menanggapi tudingan yang mengaitkan proyek tersebut dengan dugaan penyalahgunaan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Masyarakat Peduli Riau Bersih (Sikat Perisih), Syekh Muda Sabaruddin atau yang akrab disapa Bastian Jambak, angkat bicara.

Kepada media, Bastian mengatakan pembangunan jalan tersebut merupakan hasil perjuangan aspirasi masyarakat yang telah ditempuh melalui mekanisme resmi, bukan pelanggaran aturan sebagaimana yang berkembang di tengah publik.

“Ini bukan penyalahgunaan Pokir ataupun penyalahgunaan kewenangan. Pembangunan itu lahir dari aspirasi masyarakat yang diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Bastian, Sabtu (18/7/2026).

Ia menegaskan, anggota DPRD memang memiliki kewajiban konstitusional menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui program pembangunan daerah.

Dijelaskannya, kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Dalam aturan itu, anggota DPRD diberikan ruang menyampaikan Pokok Pikiran (Pokir) yang bersumber dari hasil reses maupun penjaringan aspirasi masyarakat.

“Pokir pada hakikatnya adalah hak masyarakat yang diperjuangkan melalui wakil rakyat agar dapat diakomodasi dalam APBD,” ujarnya.

Soal Pokir di Luar Dapil, Bastian: DPRD Bukan Milik Satu Wilayah

Bastian juga menanggapi kritik yang mempertanyakan pembangunan tersebut karena disebut berada di luar daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Kota Dumai dari PKS, Muhammad Al-Ikhwan Hadi.

Katanya lagi, persoalan itu tidak bisa dipahami secara sempit karena Kota Dumai merupakan satu kesatuan wilayah administrasi.

“Seorang anggota DPRD memang dipilih dari dapil tertentu, tetapi setelah terpilih dia adalah wakil seluruh masyarakat Kota Dumai. Terlebih jika yang diperjuangkan adalah kebutuhan dasar seperti infrastruktur jalan,” tegasnya.

Ia menambahkan, usulan Pokir juga tidak serta-merta langsung menjadi proyek. Seluruh usulan harus melalui proses verifikasi pemerintah, diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), kemudian disesuaikan dengan prioritas pembangunan sebelum dilaksanakan oleh OPD terkait.

“Jadi bukan anggota DPRD yang menentukan sendiri lokasi proyek. Semua tetap melalui mekanisme perencanaan dan verifikasi teknis pemerintah,” jelasnya.

Ingatkan Jangan Bangun Opini yang Memecah Belah

Bastian mengaku menghormati siapa pun yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun ia mengingatkan agar kritik yang disampaikan tetap berlandaskan fakta dan pemahaman terhadap aturan yang berlaku.

“Saya menghormati fungsi kontrol sosial. Tetapi jangan sampai opini dibangun tanpa memahami mekanisme hukumnya. Itu justru bisa menyesatkan persepsi publik dan berpotensi memecah belah masyarakat,” katanya.

Menurutnya, pembangunan jalan lingkungan merupakan kebutuhan riil masyarakat karena berdampak langsung terhadap akses ekonomi, mobilitas warga, hingga peningkatan kualitas lingkungan permukiman.

Di akhir pernyataannya, Bastian mengajak seluruh pihak melihat persoalan tersebut secara objektif.

“Anggota DPRD yang sudah terpilih bukan lagi milik partai politik atau tim suksesnya, melainkan milik seluruh masyarakat Kota Dumai. Karena itu mereka wajib memperjuangkan kepentingan rakyat tanpa tebang pilih. Mari bersama-sama mendukung pembangunan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (Red)