SEKILASRIAU.COM – DPRD Dumai gelar rapat koordinasi penyelesaian lahan eks perumahan Pelindo.
Koordinasi dilakukan di ruang rapat pimpinan, lantai II Gedung DPRD Kota Dumai, Selasa (31/12/2024).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, didampingi Wakil Ketua DPRD, Bahari, dan H. Johanes MP Tetelepta, S.H., M.M.
Turut hadir Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, S.T, M.IP, General Manager Pelindo Dumai, Jonatan Ginting beserta staf, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai.
Dalam rapat itu, Pimpinan DPRD menyoroti berbagai persoalan terkait status tanah, aset negara, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Agus Miswandi, menegaskan pentingnya menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk serius menindaklanjuti persoalan ini. Proses penyelesaiannya harus intens, dengan tetap melindungi hak masyarakat dan aset negara,” ujar Agus, dilansir dari laman IG DPRD Dumai.
DPRD Dumai menilai permasalahan ini perlu perhatian serius, mengingat adanya potensi kelalaian administratif dan berharap ada ketegasan dari semua pihak untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus menjaga aset negara.
Melalui fungsi pengawasan, DPRD berkomitmen mendukung penyelesaian yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami tidak hanya mengawasi, tetapi juga mendorong solusi yang baik, agar masyarakat merasa dilindungi, dan proses ini tetap berjalan sesuai aturan,” tambah Agus.
Pimpinan DPRD Kota Dumai berharap langkah ini memberikan kejelasan hukum dan ketenangan bagi masyarakat terdampak, sekaligus menjaga aset negara tetap aman.
Sementara itu, Kepala Dispertaru Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, memaparkan bahwa dari 70 unit tanah yang menjadi tuntutan, hanya 10 unit yang telah memiliki sertifikat hak milik. Sisanya masih berstatus hak pakai.
Editor: Redaksi
NB: Sebagian narsi artikel ini telah dirubah berdasarkan sumber ynag didapat