SEKILASRIAU.COM – Polemik pencabutan KWh meter listrik di rumah seorang Ketua RT di Kelurahan Mekar Sari, Kota Dumai, memasuki babak baru. Kini perkara tersebut telah dilaporkan ke polisi.
Laporan diketahui dilayangkan pada Senin (3/8/2026) lantaran merasa telah dirugikan.
“Benar telah diadukan ke penegak hukum. Kita merasa dirugikan dari peristiwa tersebut,” ujar Ketua RT itu kepada Sekilas Riau.
Dalam dokumen pengaduan yang diterima, Ketua RT itu meminta kepolisian mengusut beberapa petugas PLN atas dugaan pencabutan KWh meter listrik yang dinilainya tidak sesuai prosedur.
Ia juga menjelaskan, persoalan bermula ketika ibunya menerima surat tagihan listrik sebesar Rp109.225 yang diantarkan oleh seseorang yang diduga petugas PLN pada 22 Juli 2026.
Surat yang diterima, lanjutnya, tidak memiliki tanda tangan maupun stempel resmi, sehingga menimbulkan keraguan atas keabsahannya.
Selanjutnya, pada 31 Juli 2026, petugas yang mengaku berasal dari PLN datang ke rumah dan langsung membongkar KWh meter listrik.
Ia mengaku petugas tidak menunjukkan surat tugas ataupun dokumen resmi sebelum melakukan pembongkaran.
“Ibu saya sempat meminta agar pembongkaran ditunda karena tagihan akan segera dilunasi. Namun petugas tetap mencabut KWh meter sehingga rumah kami kehilangan pasokan listrik,” katanya.
Di hari yang sama, dirinya juga mengaku telah melunasi tunggakan listrik tersebut sekitar pukul 12.20 WIB.
Namun hingga sore dan malam hari, bahkan sampai Senin (3/8/2026), KWh meter disebut belum juga dipasang kembali meski seluruh tunggakan telah dilunasi.
Ia berharap aparat kepolisian memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan apakah tindakan pencabutan KWh meter tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun standar operasional yang berlaku. (Red)












