Meski sempat mendapat penolakan dari Fraksi Partai Gerindra, akhirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pilkada Serentak 9 Desember 2020, disepakati Komisi II DPR untuk diparipurnakan menjadi Undang-undang pada Sidang Paripurna mendatang.
Keputusan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I Rancangan Undang-undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peratuaran Pergantian Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, yang digelar Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly, Selasa (30/06/2020).