SEKILASRIAU.COM – Keberadaan aparat kepolisian di kawasan Jalan Sudirman Ujung, Kota Dumai, tepatnya pada Selasa (21/7/2026) sore, menjadi perhatian masyarakat.
Foto-foto yang memperlihatkan sejumlah aparat bersama instansi terkait di lokasi beredar luas di media sosial hingga memicu berbagai spekulasi.
Informasi yang dihimpun Sekilas Riau, kehadiran aparat tersebut bukan untuk menangani gangguan keamanan. Kegiatan itu merupakan sosialisasi kepada para pedagang menjelang pelaksanaan eksekusi lahan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026.
“Itu kegiatan sosialisasi kepada para pedagang di sana. Lahan yang berada di area tersebut akan dieksekusi berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri,” ujar salah satu sumber terpercaya, Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi yang diterbitkan Pengadilan Negeri Dumai tertanggal 9 Juli 2026, proses eksekusi dijadwalkan dimulai pada pukul 08.30 WIB.
Adapun objek eksekusi berada di wilayah Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, dengan sebagian lahan juga masuk ke Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2023/PN Dum, dengan SKK Migas sebagai pemohon eksekusi dan Rosmeri Simbolon dkk sebagai termohon eksekusi.
Pantauan di lapangan, aparat kepolisian bersama instansi terkait melakukan koordinasi sekaligus peninjauan lokasi.
Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari persiapan agar pelaksanaan eksekusi dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber yang sama menyebutkan, agenda pada Selasa (21/7/2026) difokuskan pada sosialisasi, silaturahmi, koordinasi, serta peninjauan terhadap objek yang akan dieksekusi.
Di atas lahan tersebut diketahui masih berdiri sejumlah bangunan kios yang ditempati para pedagang. (Red)












