SEKILASRIAU.COM – Kanit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Dumai, IPDA Ilham Muhammad Dzaki, S.Tr.K, pimpin langsung pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
Tempat tersebut berada di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Saat pengecekan, tim opsnal Sat Reskrim Polres Dumai tidak menemukan adanya aktivitas mencurigakan.
Kanit Pidum IPDA Ilham Muhammad Dzaki, mewakili Kapolres Dumai, mengatakan pengecekan ini sebagai tindak lanjut atas informasi aktifitas distribusi BBM ilegal.
“Ketika kami tiba di lokasi, tidak ada kegiatan penampungan BBM yang terlihat. Pintu gudang dalam keadaan tertutup dan terkunci dengan gembok,” ujar Ilham Muhammad Dzaki, kepada media, Kamis (12/6/2025).
Meski tak menemukan aktifitas secara langsung, pihak kepolisian tetap mencatat lokasi sebagai titik yang patut dipantau.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan bila melihat atau mencurigai adanya kegiatan penampungan BBM ilegal di lingkungannya.
Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun ilegal.
Polres Dumai berkomitmen untuk terus menindaklanjuti dugaan-dugaan aktivitas ilegal yang merugikan negara.
“Kami berkomitmen untuk menindak setiap pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan distribusi BBM ilegal, karena ini menyangkut kepentingan publik dan stabilitas ekonomi,” tegas Kanit Pidum Polres Dumai itu. (Red)