SEKILASRIAU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menyebut perkara terdakwa Inong Fitriani (57) terkait dugaan kasus pemalsuan surat yang dilaporkan Toton Sumali terancam pidana maksimal 6 tahun.
Hal tersebut dikatakan Kasi Intel, Andreas Tarigan, didampingi Kasi Pidana Umum Hendar Nasution, saat sesi terakhir ditanyakan awak media di Kantor Kejari Dumai, Jalan Sultan Syarif Kasim, Rabu (14/5/2025)
“Pasal pidana yang dipersangkakan terhadap tersangka pasal 263 ayat 2 atau pasal 263 ayat 1 KUHP, ancaman pidananya maksimal 6 tahun,” ujar Andreas Tarigan.
Terhadap viralnya kasus ini, Andreas Tarigan, menjelaskan, kejaksaan telah menerima pelimpahan perkara dari Polres Dumai dan dinyatakan P21 pada tanggal 20 Maret 2025. Sementara penyerahan tersangka dan barang bukti tertanggal 5 Mei 2025.
“Kemudian oleh Jaksa menitipkan tersangka Ibu Inong ke Rutan Dumai,” jelasnya.
Dijelaskan Andreas, proses selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Dumai untuk dilakukan persidangan.
Penangguhan Penahanan
Kejaksaan Dumai juga telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga terdakwa (Inong_Red) dan soal keputusan akan disampaikan oleh pimpinan.
“Proses permohonan penangguhan berjalan dan dilakukan penelahaan apakah disetujui atau tidak. Kita menunggu petunjuk dari pimpinan,” terangnya.
Andreas menjelaskan, pihak keluarga terdakwa diperbolehkan mengajukan permohonan penanggguhan penahanan. Bukan hanya ditahap penuntut umum, tahap penyelidikan dan tingkat pengadilan juga bisa.
“Jadi setiap tahap, kesempatan itu ada diberikan terhadap terdakwa maupun keluarganya,” tuturnya.
Terkait sikap kejaksaan terhadap kasus yang mendapat sorotan ini, Andreas, menyatakan belum dapat menyimpulkan.
Akan tetapi dikatakan Andreas, intinya proses ini telah dikaji secara formatoril oleh penuntut umum bahwa perkara sudah P21 dan segera dilimpahkan untuk dilakukan penuntutan di persidangan.
Mengenai informasi mengenai surat yang belum di forensik, Kejari Dumai menerangkan persoalan tersebut masuk ke ranah pengadilan. Ia mengajak semua untuk bersama-sama menunggu prosesnya.
“Di persidangan nanti akan terbuka secara umum fakta-fakta apa yang sudah disampaikan penyidik akan kita buktikan di pengadilan nanti,” pungkasnya.
Jadwal Sidang Inong
Sebelumnya telah diberitakan, IRT bernama Inong Fitriani (57) akan menjalani sidang perdana pada Selasa depan tepatnya tanggal 20 Mei 2025 pukul 10.00 WIB di Ruangan Sri Bunga Tanjung Pengadilan Negeri (PN) Dumai.
Sidang perdana tersebut diketahui dari sistem informasi perkara di Pengadilan Negeri Dumai dengan Nomor Perkara 134/Pid.B/2025/PN Dum.
Dalam sistem itu terdapat sebanyak 14 barang bukti tertanggal terima pada 14 Mei 2025.
Dilaporkan Polisi
Wanita berumur setengah abad lebih itu menjadi tersangka setelah pengusa Toton Sumali melaporkannya ke Polres Dumai pada 24 Agustus 2021.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu terkait kepemilikan tanah yang berada di tengah perkotaan, tepatnya di wilayah Kelurahan Bintan, Kota Dumai.
Keluarga Inong kini menggantungkan harapan kepada Kejaksaan Negeri Dumai untuk meninjau kembali kasus ini. Mereka menolak disebut sebagai pemalsu atas tanah yang telah mereka rawat selama lebih dari 60 tahun. (Red)