Kejari Rohil Terima Pidana Denda Dari Terpidana Pembangunan Danau Buatan

Kajari Rohil terima pembayaran Pidana Denda dari Terpidana pembangunan danau buatan

Kajari Rohil terima pembayaran Pidana Denda dari Terpidana pembangunan danau buatanRohil (sekilasriau) — Salah satu Terpidana kasus pembangunan danau buatan di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun anggaran 2013 yang telah berkuatan hukum tetap melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp 200 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, Senin (1/2/2021).

Terpidana yang melakukan pembayaran denda tersebut adalah MT, selaku konsultan perencana terhadap kegiatan pembangunan danau buatan.

Pembayaran denda dilakukan oleh keluarga MT dan langsung diterima Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH MH dan didampingi Kasi Pidsus Kejari Rohil Herlina Samosir SH.

Kajari Rohil Gaos Wicaksono mengatakan, pembayaran denda yang dilakukan terpidana MT sesuai dengan petikan putusan pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri Pekanbaru nomor : 46/Pid.sus.TPK/2018//Pn.pbr tanggal 29 nopember 2018.

Dimana sebut Kajari, dalam petikan putusan itu dengan amar putusan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair selama 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru memvonis tiga terdakwa korupsi pembangunan Danau Buatan, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara.

Ketiga tersangka adalah Siadin selaku Kepala Seksi Pramuka Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Rohil, Wira Saputra selaku Direktur CV Vitra Kumala dan M Taufik selaku konsultan pengawas proyek.

Majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Namun kerugian negara hanya dibebankan kepada Wira Saputra sebesar Rp449 juta.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochtar Arifin dan kawan-kawan dengan penjara masing-masing 5 tahun, denda Rp200 juta atau subsider 4 bulan kurungan. Uang pengganti kerugian negara juga dibebankan kepada Wira Saputra sebesar Rp449 juta.

Fakta persidangan, pembuatan Danau Buatan di dekat Jembatan Pedamaran dianggarkan dari APBD Rohil tahun 2013 sebesar Rp7,1 miliar. Proyek itu dikerjakan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rohil.

Seharusnya, pembangunan Danau Buatan di Kompleks Pemuda Bagansiapiapi tapi dialihkan di Jembatan Pedamaran. Dalam pengerjaannya, proyek tak sesuai spesifikasi dan anggaran telah dicairkan 100 persen.

Dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan penyimpangan pelaksanaan proyek. Kerugian negara yang ditimbulkan atas penyimpangan itu sebesar R449 juta lebih.

Penulis : Sagala

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *