Kesbangpol Gelar Sosialisasi, Kasi Pidum Kejari Rohil Kupas Soal Tindak Pidana Dalam Dinamika Politik Daerah

Rohil (sekilas Riau) – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar sosialisasi dengan tema peran partai politik dalam kolaborasi dengan pemerintah daerah, Kamis (30/4/2026).

Sosialisasi yang dilaksanakan di kecamatan batu hampar tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang dihadiri Kasi Pidum Maiman Limbong SH MH, Rektor STAI Ar-ridho Bagansiapiapi, pihak Kesbangpol, Camat serta perwakilan Partai politik.

Dalam kesempatan itu, Kasi Pidum Kejari Rohil Maiman Limbong SH MH membedah potensi pelanggaran hukum pada dinamika politik daerah.

Dalam paparannya, Maiman Limbong menyoroti materi krusial mengenai Tindak Pidana Dalam Dinamika Politik Daerah. Ia menekankan bahwa pemahaman mendalam mengenai delik pidana politik merupakan perisai utama bagi para pengurus partai agar tidak terjerat hukum dalam menjalankan aktivitas politiknya.

“Sinergi antara partai politik dan pemerintah daerah harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat. Kami hadir untuk memastikan para pengurus partai memahami batasan agar dinamika politik di Rokan Hilir, khususnya di Batu Hampar, tetap kondusif dan bersih dari praktik pidana,” ungkap Maiman.

Kolaborasi antara praktisi hukum dan akademisi ini lanjut Maiman, bertujuan memberikan pemahaman komprehensif bagi peserta yang hadir.

“Sosialisasi mengenai peran partai politik dalam kolaborasi dengan pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan lokal, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mengawal pembangunan yang berkelanjutan,” jelasnya.

Maiman juga berharap peran aktif partai politik berperan aktif dalam menjalankan tugas serta fungsinya secara efektif ditengah-tengah masyarakat.