Rohil (sekilasriau) —Untuk menghindari penyebaran wabah virus covid 19 khususnya di Provinsi Riau, pemerintah mengambil keputusan untuk melarang masyarakat melakukan mudik lebaran pada tahun 1442 Hijriyah.
Larangan mudik baik yang akan keluar dan yang akan masuk ke provinsi Riau dilakukan dengan membuat posko penyekatan di wilayah perbatasan.
Anggota Koramil 05/Rimba Melintang Sertu Paimen melaksanakan sosialisasi larangan atau tidak melaksanakan mudik lebaran tahun 1442 Hijriyah kepada masyarakat, Selasa (4/5/2021).
Sosialisasi larangan mudik lebaran tersebut dilaksanakan di Kepenghuluan Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil).
“Karena saat ini diwilayah sumatra, Riau menduduki peringkat pertama masyarakat yang terpapar virus covid 19,”kata Danramil 05 RM Kapten Czi A Panjaitan melalui Batituud Pelda Samsul Azhar.
Untuk itu lanjutnya, dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudik dan melaksanakan lebaran diwilayah masing-masing
Selain itu, Babinsa juga mengingatkan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.