SEKILASRIAU.COM – Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menepis kabar yang beredar di media sosial bahwa Nursafika (30), korban pembunuhan di kawasan Bukit Cahaya, meninggal dunia dalam kondisi hamil.
Penegasan itu disampaikan saat konferensi pers di halaman belakang Mapolres Dumai, Rabu (17/6/2026), yang turut menghadirkan dokter forensik RSUD, dr. Akbar, Sp.FM.
Dr. Akbar menjelaskan, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan tidak ditemukan tanda-tanda kehamilan pada tubuh korban.
“Pada 11 Juni 2026 kami melakukan pemeriksaan USG pada bagian abdomen atau perut korban. Hasilnya, ukuran rahim tampak normal dan tidak ditemukan kantung kehamilan, janin, maupun tanda-tanda lain yang mendukung kondisi kehamilan,” ujar dr. Akbar.
Ia menambahkan, tim forensik hanya menemukan jaringan parut yang mengindikasikan bekas operasi caesar lama.
“Dari hasil USG tersebut dapat disimpulkan bahwa korban tidak dalam keadaan hamil,” kata Akbar.
Selain itu, hasil visum juga mengungkap korban mengalami luka bacok yang sangat parah. Tujuh di bagian wajah, sembilan kepala dan empat di punggung tangan kanan.
“Terdapat pula satu luka bacokan pada jari telunjuk yang menyebabkan jari tersebut putus. Sementara, jari tengah, manis, dan kelingking korban hampir putus,” sambungnya.
Kasus pembunuhan ini sebelumnya menggemparkan warga Bukit Cahaya, Kota Dumai. Korban diduga dibunuh oleh suami sirinya sendiri, berinisial R (23), menggunakan sebilah parang.
TKP Kejadian
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang yang juga didampingi Kasi Humas, Kanit Pidum serta KBO Reskrim dalam konferensi pers itu menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Peristiwa terjadi di sebuah kebun kawasan Bukit Cahaya, areal Taman Wisata Alam (TWA), Jalan Abdul Rabkhan, RT 006, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka bacok di bagian wajah, kepala, dan lengan kanan.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan suami siri korban. Keduanya menikah secara siri pada November 2025 dan baru menempati pondok di lokasi kejadian sejak 2 Juni 2026,” jelas Kapolres.
Polisi menduga pembunuhan dipicu rasa sakit hati, cemburu, dan emosi pelaku.
Diterangkan Kapolres, dua hari sebelum kejadian, pelaku meminta istrinya pulang ke rumah, namun korban menolak karena sedang berada di kediaman mantan suaminya berinisial S.
“Diduga tersulut emosi, pelaku kemudian membacok korban secara berulang kali hingga meninggal dunia,” tambahnya.
Usai melakukan aksinya, R melarikan diri ke Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir. Berkat koordinasi Satreskrim Polres Dumai dan Polsek Panipahan, pelaku akhirnya menyerahkan diri melalui pihak keluarga dan diamankan polisi.
Pada Jumat (12/6/2026), tersangka kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, sebilah parang bergagang hitam yang digunakan pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Kapolres Dumai mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan selalu mengedepankan pengendalian diri.
“Kekerasan tidak pernah menjadi jalan keluar dari setiap permasalahan,” pungkasnya. (Red)












