Langgar Netralitas, HS di Rekomendasikan Bawaslu Rohil ke KASN untuk Ditindaklanjuti.

Sekilasriau.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir rekomendasikan 1 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial HS ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti karena melanggar netralitas.

“Satu ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohil yang ditindaklanjuti ke KASN itu berinisial HS pada hari ini,”kata Syahyuri, SHi, Ketua Bawaslu Rohil, Rabu, (2/8/20) melalui Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Bima Dirgantara, SH.

Dijelaskan Bima, Sebelumnya Bawaslu telah melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi, ahli hukum dan pengumpulan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020.

“Sedangkan kepada terduga pelaku HS kita telah menyampaikan undangan klarifikasi sebanyak dua kali akan tetapi HS tidak hadir ke kantor Bawaslu,”ujarnya. Setelah itu, sambungnya, Bawaslu memutuskan HS telah melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004.

“Dan sekarang kami telah rekomendasikan ke KASN guna diproses lebih lanjut,”bebernya. Kata Bima lagi, netralitas ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020 ini merupakan kewenangan Bawaslu dalam pengawasan Netralitas ASN.

“Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh HS merupakan temuan dari Bawaslu Kabupaten Rohil dengan Nomor Temuan 02/TM/PB/04.10/VIII/2020,”

Pada kesempatan itu, Bima berharap kepada seluruh ASN yang berada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohil untuk bersikap netral dan menjaga independensinya sebagai ASN selama Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020.

“Apalagi pada saat ini, menjelang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020, ASN tidak boleh Menghadiri Deklarasi Pasangan Calon, tidak boleh mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon, memposting di media sosial tentang pasangan calon, tidak boleh memberikan like status di media sosial tentang pasangan calon, dan memberikan dukungan dengan simbol-simbol pasangan calon,”urainy.

Jika ini dilakukan oleh ASN, paparnya, maka masyarakat silahkan membuat laporan kepada Bawaslu Kabupaten Rohil dengan melengkapi bukti-buktinya. Atau Bawaslu akan menjadikannya sebagai temuan dugaan pelanggaran. (Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *