Miliki Sabu 1,23 Gram, Eli Boi Diamankan Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang

Rohil (sekilas riau)  – Polsek Rimba Melintang, Polres Rokan Hilir (Rohil) dibawah pimpinan IPDA Boni Ferdy Sagala SH MH secara terus menerus melakukan pengungkapan terhadap peredaran dan penggunaan Narkotika diwilayah nya.

Kali ini, tim Opsnal Polsek Rimba Melintang berhasil mengamankan satu tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu bernama Saparudin warga Jalan Lintas Bagansiapiapi Kepenghuluan Pematang Sikek, Kecamatan Rimba Melintang dengan barang bukti seberat 1,23 gram.

Kapolsek Rimba Melintang IPDA Boni Ferdy Sagala SH MH, Jumat (8/12/2023) menyebutkan bahwa, pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 6 / XII / 2023 / POLSEK RIMBA MELINTANG / POLRES ROKN HILIR / POLDA RIAU, tanggal 07 Desember 2023.

Boni menerangkan, pengungkapan itu berawal pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 19.00 Wib didapati informasi yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Pematang Cengal Kepenghuluan Pematang Sikek Kecamatan Rimba Melintang sering terjadinya transaksi Narkotika jenis shabu.

Mengetahui hal tersebut, Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang melaporkan kepada Kapolsek Rimba Melintang IPDA Boni Ferdy Sagala SH MH. Kemudian Kapolsek Rimba Melintang memerintahkan Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang melakukan penyelidikan terkait Informasi tersebut.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim BRIPKA AAN Efendi SH melakukan penyelidikan diseputaran Jalan Pematang Cengal dan didapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di Jalan Pematang Cengal.

Setelah mendapatkan informasi tersebut sekira pulul 22.00 Wib Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan didapatkan 2 orang laki-laki yang akan menggunakan Narkotika jenis shabu didalam sebuah rumah. Kemudian Tim Opsnal Langsung melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang mengaku bernama Saripudin alias Eli Boi.

Setelah dilakukan penggeledahan, didapatkan barang bukti 8 bungkus plastik kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu dari dalam bungkus plastik besar yang diletakkan dalam bungkus rokok yang terletak didalam kamarnya. Sedangkan satu orang lagi berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan.

“Selanjutnya terhadap tersangka dan
barang bukti dibawa ke Polsek Rimba Melintang guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 8 bungkus plastik bening kecil yang berisikan diduga narkotika jenis shabu-shabu, satu bungkus plastik bening kecil yang berisikan diduga narkotika jenis shabu-shabu sisa pakai, satu bungkus plastik bening sedang, dua buah kaca pirex, dua buah sekop yang terbuat dari pipet, satu buah korek api mancis serta beberapa barang bukti lainnya.