Nama Khaidir Ali Lagi Heboh, Pernah Divonis Sebagai Mucikari?

Nama Khaidir Ali Lagi Heboh, Pernah Divonis Sebagai Mucikari?
SS unggahan akun Facebook @Jumingan Jambol

SEKILASRIAU.COM – Nama Khaidir Ali lagi heboh di media sosial sehingga menjadi perbincangan hangat. Pengakuannya dalam video sangat mengejutkan, akan tetapi masih banyak menimbulkan pertanyaan.

Bedasarkan unggahan postingan akun Facebook @Jumingan Jambol, dalam video berdurasi 23 detik, seseorang menggunakan baju lengan panjang dan songkok berwarna hitam memberikan pengakuan sambil duduk bersila yang diakui di dalam rumah Allah.

“Klo korban yg berbicara aku tak ikut2 doh, maaf yeeeeeee,” tulis keterangan unggahan akun Facebook @Jumingan Jambol, pada Selasa (26/11/2024).

Dalam video, Ia mengaku bernama Khaidir Ali atau Uwok dan bersumpah pengakuannya di media dan tim kuasa hukum itu adalah benar.

“Jika saya berdusta saya siap mendapatkan balasan dunia dan akhirat,” lanjut pernyataannya.

Sayangnya di dalam video seseorang yang mengaku bernama Khaidir Ali atau Uwok itu tidak menyebutkan nama kuasa hukum dan nama media di dalam pengakuannya.

Postingan tersebut mendapat respon dari warganet. Setidaknya telah mendapat 687 tayangan.

Di dalam kolom komentar postingan, warganet mengirimkan diduga SS video dari pengakuan yang bernama Khaidir Ali itu.

Dalam captionnya dituliskan germo dan pernah di penjara pada tahun 2013 terkait kasus penjualan anak serta melampirkan salinan putusan pengadilan.

Unggahan netizen dikolom Komentar Postingan akun Facebook @Jumingan Jambol

Putusan PN Dumai

Setelah ditelusuri di dalam situs PN Dumai dengan nomor perkara: 134/PID.SUS/2013/PN.DUM, memang terdapat nama yang identik dari pengakuan seseorang di dalam postingan akun Facebook @Jumingan Jambol.

Berdasarkan putusan dengan nomor perkara itu, nama yang identik tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Telah mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dan divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Postingan akun tersebut, memang menjadi topik perbincangan hangat masyarakat, khususnya di Kota Dumai.

Belum diketahui pasti maksud dari pernyataan seseorang dalam video yang diunggah akun Facebook @Jumingan Jambol itu.

Akan tetapi, seorang pemuda Kota Dumai, Rio, menduga postingan tersebut mengarah untuk memecah konsentrasi masyarakat khususnya Kota Dumai di masa tenang.

Rio, sangat menyayangkan postingan tersebut diunggah di tengah masyarakat Indonesia menjalani tahapan masa tenang dalam Pilkada 2024.

Dirinya juga menanyakan tujuan postingan akun tersebut yang diduga telah membuat kegaduhan di masa tenang yang mana masyarakat tengah memikirkan pilihannya.

“Kita berharap masa tenang ini masayarakat tidak terpengaruh dengan isu-isu miring di media sosial yang diduga hanya ingin merusak Pilkada di Kota Dumai yang damai. Mari 27 November 2024, kita pergi ke TPS. Pilihlah pemimpin dengan hati,” pungkas Rio.

Hingga saat ini pihak redaksi belum dapat menghubungi pria di dalam video tersebut untuk dimintai keterangan. (Red)