SEKILASRIAU.COM – Dalam upaya memperkuat pencegahan penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI), Dit Intelkam Polda Riau melalui Tim Unit 5 Subdit Kamsus bersinergi dengan BP3MI Riau, P4MI Dumai serta Imigrasi Dumai.
Sinergitas ini diwujudkan dalam bentuk koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait tata cara bekerja ke luar negeri secara prosedural.
Tim Unit 5 Subdit Kamsus Dit Intelkam Polda Riau yang diwakili oleh Iptu Zulfahli dan Bripka Marwan Nst menegaskan pentingnya koordinasi antara Polda Riau, BP3MI Riau-P4MI Dumai, serta Imigrasi Dumai untuk memperkuat pengawasan di Embarkasi Pelabuhan Dumai.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat dan calon penumpang yang akan berangkat ke luar negeri, khususnya ke Malaysia, guna memastikan mereka memahami prosedur resmi bekerja di luar negeri.
BP3MI Riau melalui P4MI Dumai menyambut baik kerja sama ini dan berharap sinergitas yang terjalin dapat semakin memperkuat upaya pencegahan penempatan ilegal PMI di Kota Dumai.
P4MI bersama Imigrasi Dumai terus melakukan pengawasan ketat terhadap calon penumpang di Pelabuhan Internasional Dumai. Salah satu langkah pencegahan yang telah dilakukan adalah tindakan Tunda Berangkat terhadap penumpang yang diduga akan bekerja secara ilegal ke luar negeri.
“Berdasarkan data P4MI Dumai, dari awal Januari 2025 hingga akhir Februari 2025, kami telah melakukan Tunda Berangkat terhadap 185 orang penumpang yang diduga akan berangkat secara ilegal ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Dumai,” ujar perwakilan P4MI Dumai.
Upaya sinergis antara Dit Intelkam Polda Riau, BP3MI Riau-P4MI Dumai, dan Imigrasi Dumai ini diharapkan dapat semakin mempersempit ruang gerak sindikat perdagangan orang serta meminimalisir risiko yang dihadapi oleh PMI yang berangkat secara non-prosedural.
Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja migran serta mencegah terjadinya eksploitasi tenaga kerja di luar negeri.
Sinergi antara berbagai pihak ini akan terus diperkuat demi memastikan bahwa setiap PMI yang berangkat ke luar negeri telah memenuhi prosedur resmi dan memiliki perlindungan hukum yang memadai.
Editor: Redaksi