PMD Rohil Sosialisasikan Perbup Tentang Pilpeng di Bagan Jawa. Panitia Diminta Jaga Netralitas dan Bekerja Profesional

 

Sekilasriau.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir bergerliya mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Tahap III.

Hari ini, Sabtu, (18/7/20), Panitia Monitoring Tim I dan II mensosialisasikannnya ke Kepenghuluan Bagan Jawa. Sosialisasi dipimpin Ketua Tim II, Sugianto, S.IP yang juga Kepala Seksi (Kasi) Penataan Desa dan Pengembangan Aparatur Desa PMD Rohil.

Sosialisasi dihadiri Camat Bangko, Rijalul Fikri, SE, Pjs Penghulu Bagan Jawa, Misnan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Para Ketua RW, RT serta Panitia Pilpeng di Kepenghuluan yang Pilpeng sempat tertunda disebabkan adanya gugatan hukum yang dilakukan salah satu calon.

Sugianto berpesan kepada seluruh Panitia Pilpeng 12 Kepenghuluan, terutama untuk Panitia Pilpeng di Kepenghuluan Bagan Jawa agar menjaga netralitas dan jangan berpihak.

“Kalau ada pilihan boleh, sesuai dengan hati nurani, silahkan punya dukungan tapi tetap profesional dalam bekerja sehingga Pilpeng berjalan Aman, lancar dan kondusif,”ucap Sugi.

Soal Pilpeng Bagan Jawa beda dengan Kepenghuluan lainnya, Sugi menjelaskan, Panitia Monitoring dan Panitia Pilpeng menjalankan amar putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara diperkuat dengan petunjuk dari PTUN Pekanbaru tertanggal 15 Juli 2020.

“Kemarin kita minta petunjuk dengan PTUN Pekanbaru karena kita ingin kepastian agar Pilpeng ini tidak menimbulkan masalah kedepannya. Dan alhamdulillah PTUN Pekanbaru memberi petunjuk dan kita laksanakan,”pungkas Sugi.

Penulis : Bung Tris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *