Polda Riau Ungkap Kasus Judi Online, 57 Milliar Total Aset Diamankan

Polda Riau Ungkap Kasus Judi Online, 57 Milliar Total Aset Diamankan
Tersangka AG (baju orange) Beserta Kendaraan Barang Bukti

SEKILASRIAU.COM – Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau, berhasil ungkap kasus judi online, seorang tersangka berinisial AG serta 57 Milliar lebih total aset diamankan.

AG diketahui sudah beroperasi sejak 2016 silam, di jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit komputer rakitan, 1 unit rumah mewah, 2 kos-kosan, 1 unit ruko, 2 sepeda motor serta 5 unit mobil mewah dengan total aset sebanyak Rp 57 Miliar lebih.

Sejumlah Kendaraan Mewah yang Diamankan Polda Riau

Berdasarkan release yang diterima redaksi media Sekilasriau.com, Wadir Krimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung mengatakan, tersangka telah beroperasi selama 7 tahun dengan omset perminggunya mencapai sebesar Rp.100 juta.

“Tersangka ini telah beroperasi selama 7 tahun dengan omset perminggunya sebesar Rp.100 juta dengan modus operandi menggunakan kode Referal yang terhubung ke 2 situs judi online milik tersangka,” ujar AKBP Iwan, saat menggelar konferensi pers di depan gedung Tahti Mapolda Riau, Jumat (22/09/2023).

Setiap aksinya, kata AKBP Iwan, tersangka meminta kepada para pemain menggunakan kode Referal miliknya tersebut untuk melakukan top up dan dari situlah tersangka mendapat keuntungan.

“Jadi dalam setiap aksinya tersangka ini meminta kepada para pemain untuk menggunakan kode Referal miliknya dan dari situlah ia mendapat keuntungan,” kata AKBP Iwan.

Wadir manambahkan, 2 situs judi online milik tersangka tersebut terhubung langsung ke salah satu bandar besar yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

“Dalam operasinya tersangka ini menggunakan 2 situs judi online yang terhubung ke salah satu bandar besar yang saat ini masih kita selidiki,” katanya.

Patroli Siber

Wadir menjelaskan, pengungkapan tersebut berdasarkan patroli siber yang dilakukan oleh tim subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau dan ditemukan sebuah Ip Address milik tersangka.

“Kemudian tim melakukan Profiling terhadap Ip tersebut ternyata Ip address tersebut merupakan halaman situs yang dikaitkan dengan Referal salah satu situs judi online,” kata Wadir.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pemilik dari Ip tersebut ternyata pemilik dari ip tersebut adalah tersangka AG.

“Kemudian Pada hari Selasa tgl 19 September 2023 sekira pukul 17.30 Wib Tim Subdit 5 Siber Polda Riau yang di pimpin Oleh Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri, melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumah nya yang berada di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu,” kata Wadir.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan Pasal 303 KUHPidana jo UU No. 7 Tahun 1974 , UU ITE dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Wadir Krimsus Polda Riau.

Editor: Redaksi