SEKILASRIAU.COM – Seorang warga Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kota Dumai berinisial AK Alias AD (39) dibekuk oleh Polisi atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Rabu (17/7).
AK juga diduga bertindak sebagai pengedar barang haram ini.
Berdasarkan release yang terima Sekilas Riau, AK ditangkap saat mendatangi sebuah warung yang berada tidak jauh dari kediamannya, pada Selasa (16/7/2024) sore.
Penangkapan AK berawal dari informasi masyarakat kepada Opsnal Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai.
Informasi didapat, bahwa ada seorang pria diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai serta menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Sabu disekitaran Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Hermawan Gunawan, S.H terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AK Alias AD.
Saat dibekuk, turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 9 paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Saabu dengan berat kotor ±6,95 Gram.
Kemudian 2 lembar plastik bening, 1 lembar tisu, 1 kotak bungkus rokok, 1 buah kaca pyrex, 1 buah gunting, 1 unit handphone android merk Realme warna biru dan uang tunai Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah).
Selanjutnya AK Alias AD (39) beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Bukit Kapur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Anra Nosa, S.H, M.H membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Sementara hasil pemeriksaan urine AK Alias AD terbukti positif methamphetamine dan amphetamine yang menunjukkan dirinya juga bertindak sebagai pengguna barang haram.
“Tersangka AK Alias AD (39) beserta seluruh Barang Bukti telah diamankan di Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AK Alias AD (39) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” pungkas Iptu Anra Nosa. ***
Editor: Redaksi