SEKILASRIAU.COM – Sat Resnarkoba Polres Dumai berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba di Kelurahan Teluk Makmur, (9/11/2024) pagi.
DPO tersebut berinisial AT. Ia berhasil dibekuk Polisi di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian.
Adapun penangkapan DPO dipimipin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin S.H., M. Si, didampingi Kanit I Lidik Sat Resnarkoba Ipda Lius Mulyadin S.H beserta sejumlah personel.
Selain itu, Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai Iptu Suprizal S.Sos beserta anggota dan Ketua RT setempat juga tampak dilibatkan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah yang diduga dijadikan tempat persembunyian AT, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Resnarkoba, AKP M. Sodikin membenarkan telah melakukan penangkapan seorang DPO berinisial AT di Kecamatan Medang Kampai.
“Benar, kita telah melakukan penangkapan AT di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyiannya. AT masuk dalam DPO kasus narkoba pada bulan Maret 2024 lalu,” ujar M Sodikin, Sabtu (9/11/2024).
Dikatakan M. Sodikin, penangkapan AT saat polisi melakukan razia gabungan di kampung rawan narkoba tepatnya pinggir pantai Marebung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita demi memastikan keamanan dan mencegah peredaran narkoba di Kota Dumai,” jelasnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. (Red)