Polres Dumai Kembali Amankan 7 Paket Sabu dan 4 Paket Pil Ekstasi Disebuah Kosan

Polres Dumai Kembali Amankan 7 Paket Sabu dan 4 Paket Pil Ekstasi Disebuah Kosan
Polres Dumai Kembali Amankan 7 Paket Sabu dan 4 Paket Pil Ekstasi Disebuah Kosan

SEKILASRIAU.COMTim Opsnal Sat Res Narkoba Polres kembali berhasil meringkus seorang pria diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis Sabu dan pil Exktasi.

Dari penangkapan seorang pria berinisial WS als W (42) diamankan 7 paket diduga berisikan Shabu seberat 191,87 Gram dan 4 paket diduga pil Ekstasi berlogo Y warna Pink sebanyak 1577 butir.

WS als W ditangkap disebuah rumah kost yang beralamat di Jalan Pulau Mampu nomor 26 Rt. 006 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai Rabu (17/5/2023) sekira pukul 22.30 wib.

Sesuai KTP, WS als W adalah warga Jalan Kelapapati Tengah, Kabupaten Bengkalis.

Turut diamankan 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna hitam, 1 (satu) unit HandPhone Android merk Samsung warna hitam serta 1 (satu) Unit timbangan digital merk Konstan warna hitam.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel SH. MH membenarkan jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis Shabu dan pil Ekstasi.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pulau Mampu Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai ada seseorang pengedar/penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu dan Pil Ekstasi.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel SH. MH melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian dan pembuntutan untuk Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.

Pada hari Rabu sekira pukul 22.30 wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba dengan didampingi dan disaksikan oleh ketua RT setempat melakukan penangkapan dan penggeledahan ditempat kost nya tersebut, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkoba seperti yang disebutkan.

Kemudian pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H. (Rls)

Editor: Redaksi