Polres Rohul Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Bahkan Meningkat Hingga 30 Persen

 

Sekilasriau.com – Terhitung Januari hingga Juli 2020, Jajaran Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap 77 Kasus penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Rokan Hulu dan mengamankan juga Pengedar Uang Palsu di Rohul.

Hal ini disampaikan Kapolres Rohul, AKBP Dasmin Ginting, SIK saat mengadakan konferensi pers, Kamis (16/07/2020) dihadapan puluhan awak media.

Kapolres menerangkan, dibanding tahun sebelumnya pada tahun 2019 terdapat peningkatan yang signifikan pada tahun 2020 ini dalam kasus penyalahgunaan Narkoba di kabupaten Rokan Hulu bahkan mencapai 30% naik nya dibanding tahun lalu.

“Ditahun 2019, terdapat 44 Kasus, sedangkan ditahun 2020 hingga hari ini, terdapat 77 kasus, dimana 103 diantaranya adalah laki-laki, 4 wanita dan 2 lainnya anak-anak,” ungkap Kapolres Rohul.

Dari 77 Kasus, Polres Rokan Hulu berhasil menyita barang bukti berupa 368,23 gram Shabu-shabu, 2.856,88 gram ganja kering.

“Kita akan terus berupaya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat khususnya di kabupaten Rokan Hulu,” jelas Kapolres.

Melalui awak media, Kapolres juga berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut menjadi garda terdepan dalam pemberantasan Narkoba di Kabupaten Rokan Hulu.

“Tentunya kita juga berharap kerjasama yang baik dari seluruh elemen masyarakat dalam memberantas Narkoba ini,” lanjutnya.

Dalam upaya pemberantasan Narkoba, Polres Rohul juga telah membuat program kearifan “JAGO KAMPONG” di beberapa Desa yang ada di Kabupaten Rokan Hulu.

“Tujuan dari program ini adalah untuk menjaga ketangguhan masyarakat dalam memerangi narkoba, dan saat ini sudah ada 5 Desa yang telah dilaunching Program Jago Kampung di Kabupaten Rokan Hulu.

Nantinya Program ini juga akan diterapkan di beberapa Desa lainnya, dan diharapkan program Jago Kampong tidak hanya sebatas Program, namun juga berdampak panjang dan baik ditengah masyarakat.

Selain Kasus Narkoba, Kapolres Rohul juga menyampaikan tentang keberhasilan Polres Rohul mengamankan pengedar Uang Palsu di kabupaten Rokan Hulu.

Yang mana jelas Kapolres, Pelaku pengedar uang palsu dengan 2 tersangka atas nama HB dan JA merupakan warga dari luar Kabupaten Rokan Hulu.

“Pelaku merupakan warga dari Provinsi Riau, namun bukan dari Kabupaten Rokan Hulu,” jelasnya.

Untuk mengedarkan Uang Palsu tersebut, pelaku beroperasi di warung-warung warga dengan dalih membeli sesuatu dan mendapat kembalian uang asli.

“Pelaku baru sempat beroperasi di dua tempat, di lokasi kedua pelaku berhasil ditangkap dan diamankan,” imbuhnya

Saat pelaku diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor, 52 Lembar Uang Kertas Palsu Pecahan Rp.100.0000 dan Rp.75.000 uang Asli.

Dengan beredarnya penyebaran Uang Palsu ini, Kapolres berharap kepada warga terutama yang memiliki usaha, agar berhati-hati dalam memeriksa Uang saat proses jual beli.

“Sebab motif pelaku tetap akan melakukan proses pembelian untuk menukarkan uang palsunya dengan mendapatkan kembalian uang asli” jelas Kapolres.

“Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan dan akan di tindak lanjuti” tutup Kapolres.

Saat Konferensi pers tampak hadir juga di lokasi, Waka Polres Rokan Hulu Kompol Willy Kartamanah AKS,S.IP,M.SI, Kabag Ops Polres Rokan Hulu Kompol Jhon Firdaus,AMK, Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Masjang Efendi, Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rainly Labolaang,SIK, Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Feri Fadli,SH.

Penulis : Jon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *