SEKILASRIAU.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau memastikan penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan mantan Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara, Bengkalis, berinisial Ipda ES, terus berjalan sesuai prosedur.
Kasus yang menyeret Ipda ES itu menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan sembilan warga, termasuk beberapa anak di bawah umur.
Kabid Propam Polda Riau Kombes Harissandi mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Saat ini, Subbid Paminal Bid Propam Polda Riau tengah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap yang bersangkutan.
“Setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri menjadi perhatian serius kami. Saat ini Bidang Propam Polda Riau melalui Subbid Paminal telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap yang bersangkutan untuk memastikan seluruh proses berjalan profesional, objektif, dan akuntabel,” ujar Harissandi, Rabu (1/7/2026) dilansir dari Riau online.
Harissandi mengungkapkan, langkah tegas telah lebih dahulu diambil sebelum kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mencopot Ipda ES dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara melalui Surat Telegram Nomor ST/40/VI/KEP/2026 tertanggal 27 Juni 2026.
Tak hanya dicopot dari jabatan, Ipda ES juga telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) di Polres Bengkalis guna mempermudah proses pemeriksaan internal.
“Yang bersangkutan saat ini telah ditempatkan dalam penempatan khusus dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Paminal Bid Propam Polda Riau. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, yang bersangkutan akan diproses melalui sidang kode etik profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Propam Polda Riau menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik profesi, maupun tindak pidana apabila nantinya ditemukan unsur pidana dalam hasil pemeriksaan.
“Tidak ada ruang bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan. Komitmen Kapolda Riau sangat jelas, setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada perlindungan terhadap anggota yang terbukti melanggar,” tegas Harissandi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses pemeriksaan kepada mekanisme yang sedang berjalan. Seluruh keterangan saksi, para pihak, serta alat bukti, kata dia, akan diperiksa secara komprehensif agar menghasilkan keputusan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami memahami perhatian masyarakat terhadap perkara ini. Karena itu seluruh proses dilakukan secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku. Kami memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi. Perkembangan penanganannya akan disampaikan sesuai tahapan pemeriksaan,” tutupnya.
Editor: Redaksi












