SEKILASRIAU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai menggerebek tempat usaha karaoke Tario Indah 2 yang masih beroperasi hingga pagi hari, Minggu (21/6/2026), sekira pukul 06.00 WIB.
Dalam penggrebekan sebuah tempat karaoke di Jalan Jeruk, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota tersebut, petugas mendapati dua ruang karaoke masih aktif melayani pengunjung.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kota Dumai, Ganda Prawiranata, mengatakan operasi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya tempat hiburan malam yang diduga masih beroperasi hingga pukul 10.30 WIB.
“Mendapat laporan dari masyarakat, tim langsung turun ke lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua room karaoke masih beroperasi dan terdapat pengunjung di dalamnya,” ujar Ganda, kepada Sekilas Riau.
Petugas kemudian membubarkan seluruh pengunjung yang masih berada di lokasi.
Sebagai tindakan penegakan aturan, Satpol PP juga mengamankan dua perangkat karaoke berupa amplifier dan receiver microphone sebagai barang bukti pelanggaran.
Dikatakan Ganda, pemilik usaha mengakui kesalahannya dan bersedia memberikan keterangan kepada petugas.
Pemilik juga diminta membuat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dijelaskan Ganda, Satpol PP Dumai menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran jam operasional tempat hiburan malam yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Pengawasan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan yang berlaku.
“Pemilik usaha sudah diberikan peringatan dan pembinaan. Ke depan kami berharap seluruh pelaku usaha hiburan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Red)










