Selama Pandemi, Kejari Rohil Tangani 375 Kasus. Pencurian Paling Banyak.

 

Sekilasriau.com – Selama pandemi Covid 19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) telah menanggani sebanyak 375 kasus tindak pidana umum (Tipidum). Kasus yang paling mendominasi yakni kasus pencurian.

“Dari Januari sampai akhir Juli 2020 ini kami sudah menanggani 375 kasus,”terang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Rohil, Yongki Arvius, SH, MH, Rabu, (5/8/20) diruang kerjanya kepada wartawan

Dirinci Yongki, adapun 375 kasus itu diantaranya, Narkotika 140 kasus, pencurian 194 kasus, perjudian 14 kasus, lakalantas 14 kasus dan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 13.

Untuk kasus karhutla jelas Yongki, yang sudah vonis 8 kasus, sisanya masih dalam proses persidangan. Sementara, untuk kasus narkotika, vonis paling berat atas nama Muhammad Idris, tangkapan BNNP Riau yang mana JPU menuntut hukuman mati, vonis hakim seumur hidup.

” Namun saat ini kasus ini masih dalam banding,”ujarnya. Dari 375 kasus itu, terang Yongki lagi, sebanyak 70 persen sudah selesai, 30 persen lagi masih dalam proses persidangan. (Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *